logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


MAKI Desak Penyidik Polda Kepri Segera Limpahkan Berkas Perkara TPPU Acing ke Kejaksaan
Selasa, 13-09-2022 | 13:32 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Koordintor MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak penyidik Polda Kepri agar segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terlapor Susanto alias Acing ke Kejati Kepri.

Boyamin mengatakan, Polda Kepri sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU atas diri Susanto alias Acing, namun penanganan perkara itu mangkrak. Bahkan, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau belum menerima limpahan berkas (tahap I) perkara tersebut.

"Polda Kepri sudah seharusnya melakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas perkara tersebut. Sebab, pokok perkara (kasus TPPO) sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang," kata Boyamin kepada BATAMTODAY.COM, melalui sambungan selularnya, Selasa (13/9/2022).

Boyamin menyayangkan, sejak mengirimkan Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlapor Susanto alias Acing pada bulan Juli 2022 lalu, namun hingga saat ini limpahan tahap I belum juga dilakukan pihak penyidik.

"Saya tegaskan sekali lagi, apabila SPDP kasus itu sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan, semestinya berkas tahap I juga sudah dilimpahakan. Apalagi, sudah 2 bulan. Perkara ini terkesan mangkrak di tangan penyidik Polda Kepri," tegas Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, menjelaskan, sejak SPDP atas nama terlapor Susanto alias Acing, diterima pada 12 Juli 2022 dengan nomor: B/62/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 7 Juli 2022, hingga saat ini limpahan tahap I belum juga dilakukan.

"Kita masih menunggu limpahan tahap I perkara TPPU dengan terlapor Susanto alias Acing dari Polda Kepri," ujar Nixon, Senin (12/9/2022).

Menurut Nixon, penyidik Polda Kepri diberikan waktu 90 hari untuk melakukan limpahan tahap I setelah SPDP dikirim ke Penuntut Umum. "Jika dalam waktu 90 hari belum ada limpahan berkas perkara, tentunya SPDP akan dikembalikan ke penyidik," kata Nixon.

Diketahui, dalam SPDP itu, Susanto alias Acing disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, yang disangkakan kepada Susanto alias Acing, merupakan tindak lanjut dari perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam perkara TPPO ini, terdakwa Susanto alias Acing, divonis dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa Susanto alias Acing maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Bahkan, berkas memori banding maupun kontra memori banding dari Penuntut Umum pada Kejati Kepri dan penasehat hukum (PH) terdakwa Susanto alias Acing sudah diterima pihak PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, mengatakan, saat ini berkas perkara banding itu dalam tahap inzage (pemeriksaan berkas) sebelum nantinya dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Berkas memori banding dan kontra memori banding dari masing-masing pihak sudah kita terima. Setelah tahap inzage selesai, akan kita kirimkan secepatnya ke PT Pekanbaru," ungkap Isdaryanto, Senin (12/9/2022).

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit