logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Pasal TPPU Hilang dari Perkara Acing, Kejati Kepri: Tanya ke Penyidik Polda
Rabu, 29-06-2022 | 13:36 WIB | Penulis: Asyari
 
Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis. (Foto: Asyari)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Susanto alias Acing, pemain PMI ilegal di Kabupaten Bintan, hari ini, Rabu (29/6/2022), dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Penuntutan terhadap terdakwa Susanto alias Acing, dalam dua perkara berbeda, yakni perkara pelayaran dengan nomor perkara 115/Pid.Sus/2022/PN Tpg dan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg.

Dari dua perkara ini, diketahui Pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Susanto alias Acing, belum muncul. Padahal, terdakwa Susanto alias Acing melakukan pembelian sejumlah barang berharga dari bisnis TPPO dengan Rp 300-400 juta per bulan.

Beberapa barang berharga tersbut, dalam surat dakwan jaksa penuntut umum pada perkara nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg, tentang TPPO, dilakukan penyitaan, seperti kwintansi pembelian kapal, kwintansi pembelian tanah, dan lainnya.

Menanggapi hal ini, Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, mengatakan, hendaknya wartawan mempertanyakan hal itu kepada penyidik Polda Kepri. Di mana, saat itu, jaksa penuntut umum melakukan pengembalian SPDP kasus TPPU tersangka Susanto alias Acing, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penyidik.

"SPDP kasus TPPU atas nama terlapor Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong itu, sudah dilakukan pengembalian ke Polda Kepri oleh Jaksa pada 16 April 2022, di mana setelah 3 bulan pihak Polda Kepri tidak ada tindak lanjut berkas tersebut. Jika ingin bertanya kenapa pidana TPPU nya tidak ada, silahkan aja tanyakankan ke penyidik Polda Kepri," kata Nixon Andreas Lubis.

Dijelaskannya, sebelum dikembalikan SPDP TPPU tersebut, tim jaksa di Kejati Kepri telah menyurati penyidik Polda melalui P17 pertama dan dilanjutkan dengan P17 kedua.

"Untuk mempertanyakan tindak lanjut penyidikan kasus TPPU tersebut, Kejati Kepri sudah berkoordinasi dan mempertanyakan kepada penyidik Polda melalui P17 pada tanggal (17/2/2022) dan P17 kedua pada tanggal (18/003/2022). Tetapi, sampai dua kali disurati belum ada jawaban dan akhirnya kita kembalikan SPDP perkara TPPU tersebut ke pihak Polda Kepri pada tanggal (18/04/2022)," urainya.

Adapun SPDP kasus TPPU yang disangkan kepada Susanto alias Acing, dengan nomor: B/11/I/2022/Ditreskrim pada 14 Januari 2022 dan kepada Mulyadi alias Ong dengan nomor:B/12/I/2022/DitreskrimTanggal 14 Januari 2022. Baik Susanto alias Acing maupun Mulyadi alias Ong disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit