BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jony alias Ahuat, terdakwa kasus minuman beralkohol (mikol) tanpa izin di Star Pool Cafe Kijang divonis denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/3/2024).