logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dan PT Guanhuat Sukses Abadi
Pekerjakan TKA Ilegal, Dua Perushaaan di KEK Galang Batang Bintan Terancam Pidana hingga Pencabutan Izin
Jum\'at, 30-01-2026 | 11:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Foto ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan puluhan tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dua perusahaan konstruksi, PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dan PT Guanhuat Sukses Abadi, terancam sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan pada 7 Januari 2026 terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di KEK Galang Batang. "Dari hasil pemeriksaan, terdapat 52 TKA yang bekerja. Sebanyak 21 orang telah memiliki RPTKA, sementara 31 lainnya tidak dilengkapi dokumen tersebut," ujar Diky saat ditemui di Batam Center, Senin (26/1/2026).

Diky menjelaskan, pelanggaran ditemukan pada dua perusahaan sektor konstruksi. PT Huaqiang Konstruksi Indonesia diketahui mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA, sedangkan PT Guanhuat Sukses Abadi mempekerjakan satu TKA tanpa dokumen resmi. Sementara itu, enam perusahaan lainnya dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melanggar Aturan Ketenagakerjaan dan Keimigrasian

Menurut Diky, penggunaan TKA tanpa RPTKA bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Selain sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha, perusahaan juga berpotensi dijerat pidana apabila terbukti mempekerjakan TKA tanpa izin tinggal atau visa kerja yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap pemberi kerja wajib memiliki RPTKA yang disahkan sebelum mempekerjakan TKA. Jika tidak dipenuhi, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga bisa berujung pidana," tegas Diky.

Langkah Penindakan dan Koordinasi Imigrasi

Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri telah menerbitkan Nota Pemeriksaan, memerintahkan penghentian sementara terhadap TKA yang tidak memenuhi persyaratan, serta merekomendasikan sanksi administratif kepada perusahaan terkait.

Selain itu, para TKA yang tidak memiliki RPTKA telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

"Mereka masih dapat tinggal di Indonesia selama izin tinggalnya berlaku, tetapi tidak diperbolehkan bekerja. Jika ingin kembali bekerja setelah keluar dari Indonesia, maka RPTKA wajib dilengkapi dari negara asal," jelas Diky.

Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, TKA dapat bekerja sebagai tenaga ahli maupun non-ahli, namun tetap harus dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan. Para TKA tersebut diketahui masuk ke Batam melalui agen di Jakarta sebelum ditempatkan bekerja di kawasan industri.

Pengawasan Diperluas ke Batam dan Kepri

Disnakertrans Kepri memastikan pengawasan penggunaan TKA tidak berhenti di KEK Galang Batang. Pemeriksaan akan diperluas ke berbagai kawasan industri di Batam dan wilayah Kepulauan Riau lainnya.

"Pengawasan ini akan terus kami lakukan untuk melindungi tenaga kerja dan menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, serta sesuai dengan aturan hukum," pungkas Diky Wijaya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit