logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


Disnakertrans Kepri Temukan 31 TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang Bintan
Rabu, 28-01-2026 | 10:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan sebanyak 31 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen resmi berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan pada 7 Januari 2026 terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 52 TKA bekerja di lokasi tersebut. Sebanyak 21 orang telah memiliki RPTKA, sedangkan 31 lainnya belum mengantongi dokumen tersebut," ujar Diky saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin (26/1/2026).

Diky menjelaskan, pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Disnakertrans Kepri Nomor 500.15.16.1/14/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Pemeriksaan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelanggaran ditemukan pada dua perusahaan sektor konstruksi, yakni PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dengan 30 TKA tanpa RPTKA dan PT Guanhuat Sukses Abadi dengan satu TKA yang juga tidak memiliki dokumen tersebut. Sementara enam perusahaan lainnya dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Diky, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA yang telah disahkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan, memerintahkan penghentian sementara aktivitas kerja bagi TKA yang tidak memenuhi persyaratan, serta merekomendasikan pemberian sanksi administratif kepada perusahaan terkait. Selain itu, para TKA tanpa RPTKA tersebut telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses penanganan lebih lanjut.

"Mereka masih diperbolehkan tinggal di Indonesia selama izin tinggalnya masih berlaku, namun tidak diizinkan bekerja. Jika ingin kembali bekerja setelah keluar dari Indonesia, maka dokumen RPTKA wajib dipenuhi," tegas Diky.

Ia menambahkan bahwa secara regulasi TKA dapat dipekerjakan sebagai tenaga ahli maupun nonahli, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi. Para TKA tersebut diketahui masuk ke Batam melalui agen di Jakarta sebelum ditempatkan bekerja di kawasan industri.

Disnakertrans Kepri menegaskan akan memperluas pengawasan penggunaan tenaga kerja asing, tidak hanya di KEK Galang Batang, tetapi juga di berbagai kawasan industri lain di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau. "Pengawasan ini akan terus kami lakukan untuk melindungi tenaga kerja serta menciptakan iklim usaha yang tertib, patuh hukum, dan berkeadilan," pungkas Diky.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit