BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Keputusan ini membatalkan putusan sebe