logo batamtoday
Jum'at, 15 Mei 2026
PKP BATAM


Beroperasi Tanpa Sertifikat Standar, Pengelola Game Zone di Bintan Terancam Sanksi Pidana dan Denda
Jum\'at, 15-05-2026 | 12:08 WIB | Penulis: Harjo
 
Arena permainan atau game zone di Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, disegel aparat gabungan. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Arena permainan atau game zone di Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, disegel aparat gabungan setelah diketahui beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Standar yang telah terverifikasi sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bintan bersama tim gabungan pada Rabu (13/5/2026). Aktivitas usaha tersebut dinilai melanggar ketentuan administrasi perizinan karena tetap menjalankan operasional komersial meski legalitas usaha belum dinyatakan lengkap.

Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

"Penertiban arena permainan atau game zone dilakukan karena aktivitas usaha belum memiliki izin lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suwarsono, Kamis (14/5/2026).

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP bersama instansi terkait terlebih dahulu memanggil pihak pengelola berinisial "J" untuk pemeriksaan dokumen perizinan yang turut melibatkan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau.

Hasil pemeriksaan menunjukkan usaha tersebut memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 93293 untuk kategori usaha arena permainan. Namun, Sertifikat Standar yang menjadi syarat utama operasional masih berstatus belum terverifikasi.

"Pengelola menyampaikan Sertifikat Standar masih dalam proses pengurusan," kata Suwarsono.

Meski dokumen perizinan belum lengkap, aparat menemukan mesin permainan dalam kondisi menyala saat inspeksi mendadak dilakukan. Pengelola juga mengakui arena permainan tersebut telah beroperasi secara komersial.

Temuan itu menjadi dasar aparat menghentikan sementara kegiatan usaha sekaligus melakukan penyegelan lokasi. Tak hanya itu, situasi sempat memanas ketika pihak manajer pengelola menolak menandatangani Berita Acara Penghentian Sementara atau penyegelan yang disodorkan petugas.

Satpol PP kemudian meminta pihak pengelola hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Bintan pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam aturan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha yang menjalankan operasional tanpa pemenuhan Sertifikat Standar berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda yang nilainya dapat mencapai 50 persen dari dana jaminan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Penertiban arena permainan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, DPMPTSP Provinsi Kepri, Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Satpol PP Kepri, PPNS Kabupaten Bintan, DPMPTSP Kabupaten Bintan, Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Koramil 02 Bintan Timur, Kecamatan Bintan Timur, hingga pihak Kelurahan Kijang Kota.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah usaha hiburan di daerah yang diduga telah beroperasi sebelum seluruh dokumen legalitas dipenuhi secara resmi.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit