BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan praktik mafia tanah disertai aksi premanisme kembali mencoreng persoalan pertanahan di Kota Batam. Sebanyak 12 warga melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan surat, hingga penguasaan lahan secara ilegal di kawasan Kavling Tering Mas atau Sei Tering, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, ke Polda Kepulauan Riau.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Tanwir & Partners dengan surat bernomor 14/B/Tanwir&Partner/V/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Kepri cq Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri. Dalam laporan itu, seorang terduga pelaku berinisial VS beserta kelompoknya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli lahan bermasalah.
Kuasa hukum korban, Yopta Eka Saputra Tanwir, menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan masyarakat Batam. "Laporan polisi ini kami layangkan sebagai bentuk permintaan perlindungan hukum dan dukungan kepada Polda Kepri. Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku premanisme yang mengganggu dan merusak Kota Batam sebagai rumah besar kita bersama," kata Yopta usai membuat laporan di Polda Kepri, Rabu (13/5/2026).
Menurut Yopta, VS diduga mematok, memagari, hingga menjual lahan milik warga dengan mengatasnamakan diri sebagai ahli waris mantan Bendahara Koperasi Harapan Bangsa, almarhum Petrus Salang, yang meninggal dunia pada 2019.
Namun, dasar klaim tersebut dipersoalkan karena hanya menggunakan Surat Keterangan Kebun tahun 1993 yang dinilai tidak memiliki kekuatan sebagai alas hak kepemilikan tanah. "Itu bukan alas hak, melainkan hanya surat keterangan kebun yang sifatnya pengelolaan dan ada batas waktunya, berbeda dengan girik atau SKGR," ujarnya.
Yopta menegaskan, secara hukum keanggotaan koperasi tidak dapat diwariskan secara otomatis kepada ahli waris setelah anggota meninggal dunia. "Pelaku ini mengaku-ngaku sebagai ahli waris koperasi. Padahal secara hukum, keanggotaan koperasi gugur saat anggota meninggal dunia atau mengundurkan diri," tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan sebagian lahan yang diklaim dan diperjualbelikan tersebut sebenarnya telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Bahkan beberapa bidang tanah disebut telah dibangun pondasi oleh pemilik sah.
"Ada dugaan pemalsuan surat dan penipuan. Lahan yang sudah ada SHGB-nya dijual. Setelah transaksi dilakukan, dua minggu kemudian tanah yang sama dijual lagi ke pihak lain," ungkapnya.
Selain dugaan mafia tanah, para korban juga mengaku mengalami intimidasi hingga kekerasan fisik. Salah seorang korban, Rayon Sari, disebut mengalami pemelintiran tangan oleh oknum yang diduga suruhan VS saat mempertahankan lahannya.
Korban lainnya, Sulastri (42), mengaku mengalami kerugian hingga Rp 160 juta setelah membeli dua kavling tanah yang dipromosikan melalui media sosial Facebook pada Februari 2026. Sulastri mengaku tergiur membeli lahan tersebut karena dijanjikan memperoleh surat WTO dan sertifikat resmi.
"Total harga dua kavling itu Rp 260 juta. Saya sudah bayar Rp 160 juta secara bertahap," ujar Sulastri.
Namun saat hendak membangun pondasi sebagai syarat pengurusan lahan, ia justru mendapat larangan dari sejumlah orang yang diduga preman di lokasi. "Giliran kami mau membangun, dilarang karena katanya belum lunas. Sementara kalau saya lunasi, kami belum pegang surat WTO dan sertifikat," katanya.
Karena khawatir, Sulastri akhirnya membatalkan transaksi dan meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi hingga kini dana tersebut belum juga dikembalikan pihak penjual.
Ia mengaku uang itu merupakan hasil jerih payah orang tuanya yang sehari-hari berjualan ubi, singkong, dan pisang, ditambah pinjaman bank. "Orang tua saya kerja keras kumpulkan uang itu, bahkan kami sampai pinjam bank. Tapi sampai sekarang tanahnya tidak jelas dan uang juga tidak kembali," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terdapat 12 nama warga yang meminta perlindungan hukum kepada kepolisian, yakni Rayon Sari, Agistopo, Maryanto, Agus Setiyono, Sylfia Anggraeni, Saminah, Misdarita, Sulastri, Sumiyem, Depi Yusni, Fitria Resbita, dan Koko Wiriando.
Yopta mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas agar dugaan praktik mafia tanah dan jual beli lahan ilegal tidak terus berkembang serta memakan korban baru di Batam. "Kalau didiamkan, praktik jual beli ilegal ini akan terus berlangsung. Masih banyak korban lain yang sebenarnya ada, namun belum berani bersuara," tutupnya.
Editor: Gokli
