BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau terus mendalami laporan dugaan kekerasan psikis terhadap seorang siswa di Sekolah Djuwita Batam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam saksi dan masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan oleh orang tua siswa berinisial SS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Roni Bonic, mengatakan penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Proses pendalaman dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Terkait laporan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," kata Roni, Kamis (25/6/2026).
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, guna dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. "Kemarin kami juga sudah melayangkan undangan kepada kepala sekolah. Saat ini kami masih menunggu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Roni menjelaskan, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak. Oleh karena itu, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menunggu hasil asesmen dari ahli psikologi untuk mengetahui kondisi korban.
Menurutnya, pemeriksaan psikologis diperlukan guna menilai apakah terdapat dampak psikis yang dialami anak sebagai akibat dari peristiwa yang dilaporkan. "Karena laporan ini berkaitan dengan aspek psikis, kami masih menunggu hasil pendalaman dari pihak psikologi terhadap anak tersebut. Jika dari pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli ditemukan adanya unsur pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas Roni.
Kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat, khususnya para orang tua siswa, karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Polda Kepri menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut dengan mendalami seluruh keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta alat bukti lainnya sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dengan demikian, arah penanganan perkara akan ditentukan melalui gelar perkara setelah seluruh proses penyelidikan dinyatakan lengkap.
Editor: Gokli
