logo batamtoday
Jum'at, 26 Juni 2026
PKP BATAM


Didakwa Lalai hingga Sebabkan 14 Pekerja Tewas
7 Terdakwa Kasus Ledakan Maut MT Federal II Jilid 2 di PT ASL Shipyard Batam Terancam 5 Tahun Penjara
Jum\'at, 26-06-2026 | 12:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Enam dari 7 terdakwa kasus ledakan maut Kapal MT Federal II jilid 2 di PT ASL Shipyard, usai menjalani proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Batam, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.BATAMTODAY)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan perkara dugaan kelalaian yang memicu ledakan maut di kapal MT Federal II di kawasan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Kota Batam. Sebanyak tujuh terdakwa yang diproses dalam tiga berkas perkara terpisah didakwa lalai hingga menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan.

Ketujuh terdakwa tersebut terdiri atas Kim Dong Gyun alias Kim (berkas perkara Nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm), Neo Ah Chye dan Abdullah bin Ismail (Nomor 452/Pid.B/2026/PN Btm), serta Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Sialagan, dan Rikardo Parlindungan Barasa (Nomor 453/Pid.B/2026/PN Btm). Seluruhnya didakwa melakukan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam surat dakwaan, yang telah dibacakan pada Kamis (18/6/2026) lalu, jaksa penuntut umum mengungkapkan insiden terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB saat kapal MT Federal II menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Batam.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Kim Dong Gyun, yang menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia, diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, mulai dari penunjukan subkontraktor hingga memastikan seluruh pekerjaan memiliki izin sesuai ketentuan.

Dalam dakwaan disebutkan, Kim menunjuk PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTC) untuk menyediakan tenaga kerja pekerjaan tank cleaning. Namun, Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tidak pernah diajukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

Selain itu, Kim juga diduga tidak melakukan evaluasi terhadap kemampuan subkontraktor yang menangani pekerjaan berisiko tinggi, seperti hot work, working at height, dan confined space, yang mensyaratkan kompetensi khusus serta penerapan prosedur keselamatan kerja secara ketat.

Sementara itu, terdakwa Neo Ah Chye, selaku Assistant Production Manager PT ASL Shipyard Indonesia, diduga memerintahkan pemasangan pelat di area tangki Cargo Oil Tank (COT) 1S meski pekerjaan tersebut tidak dilengkapi izin pekerjaan panas (hot work permit) maupun izin memasuki ruang terbatas (confined space permit).

"Akibat dugaan kelalaian tersebut, ledakan hebat disertai kebakaran terjadi di dalam tangki COT 1S kapal MT Federal II," kata jaksa dalam surat dakwaanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, titik awal kebakaran ditemukan di area frame 74 yang sedang dilakukan pekerjaan penggantian pelat. Jaksa menyebut sumber api berasal dari penyalaan uap hidrokarbon (flammable vapor) di ruang terbatas akibat percikan api dari aktivitas pemotongan dan pengelasan yang memicu deflagrasi.

Ledakan tersebut menewaskan 14 pekerja, sementara sembilan orang mengalami luka berat dan tujuh lainnya menderita luka ringan. Hasil visum menunjukkan sebagian besar korban meninggal akibat luka bakar berat, sedangkan beberapa korban lainnya meninggal karena mengalami gangguan saluran pernapasan setelah menghirup api dan asap panas.

Selain jajaran manajemen, empat terdakwa lainnya --Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Sialagan, dan Rikardo Parlindungan Barasa-- yang merupakan personel Health, Safety and Environment (HSE) PT ASL Shipyard Indonesia juga didakwa lalai dalam menjalankan pengawasan keselamatan kerja dan memastikan penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia maupun luka berat.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di Batam tersebut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit