logo batamtoday
Jum'at, 26 Juni 2026
PKP BATAM


Berkas Kasus Kematian Bripda Natanael Masih Diteliti Kejati Kepri, Polda Tunggu Status P-21
Jumat, 26-06-2026 | 11:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Kepri pada 17 April 2026. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit masih terus berlanjut. Setelah melengkapi petunjuk jaksa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kini menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan berkas perkara yang menjerat empat anggota Polri sebagai tersangka. "Kami masih menunggu informasi dari Kejati Kepri. Belum ada informasi terbaru," ujar Ronni saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Ronni menjelaskan, berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan melalui petunjuk P-19 telah dilengkapi oleh penyidik dan kembali diserahkan kepada Kejati Kepri. Saat ini, jaksa penuntut umum masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas tersebut.

"Kemungkinan masih diteliti. Kami berharap berkas itu bisa dinyatakan lengkap," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dan masih dalam proses penelitian. "Untuk berkas masih diteliti. Secepatnya akan kami informasikan bagaimana hasilnya," ujar Senopati.

Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael di lingkungan barak Bintara Remaja Polda Kepri. Insiden itu berujung pada meninggalnya korban dan menyeret empat anggota Polri ke proses hukum pidana serta sidang etik.

Sebelumnya, Polda Kepri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel Direktorat Samapta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Putusan dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Kepri pada 17 April 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa keempat personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. "Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH," ujarnya.

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

Selain menjalani proses etik, keempatnya juga diproses secara pidana. Ronni mengungkapkan, Bripda AS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Hasil pengembangan penyidikan kemudian menetapkan tiga anggota lainnya sebagai tersangka.

"Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa putusan PTDH dijatuhkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan etik. "Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga dijatuhi sanksi PTDH," tegas Eddwi.

Dari empat personel yang dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda AS menerima putusan tersebut. Sementara Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA mengajukan banding atas hasil sidang etik.

Kini, publik menantikan hasil penelitian jaksa. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit