BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit masih terus berlanjut. Polda Kepri saat ini tengah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara empat tersangka dikembalikan dengan status P-19.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan berkas perkara atas nama Bripda AS bersama tiga tersangka lainnya telah menerima petunjuk dari JPU dan saat ini sedang dalam tahap pemenuhan oleh penyidik.
"Untuk Bripda AS bersama tiga orang lainnya saat ini sudah pada tahap memperoleh P-19 atau petunjuk dari JPU. Saat ini penyidik sedang melakukan pemenuhan terhadap petunjuk tersebut," kata Nona, saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/6/2026).
Nona menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi sejumlah hal yang diminta jaksa sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami perlu waktu lagi untuk memenuhi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, berkas perkara akan kami kirimkan kembali ke JPU untuk empat tersangka tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Nona belum merinci isi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik.
Menurutnya, penjelasan secara detail terkait poin-poin yang harus dilengkapi berada pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri yang menangani perkara tersebut. "Untuk rincian petunjuknya, saya perlu menanyakan kembali kepada Ditreskrimum. Yang disampaikan kepada kami, secara umum hanya ada beberapa petunjuk yang memang perlu dipenuhi," jelas Nona.
Nona memastikan status P-19 tersebut berlaku untuk berkas perkara keempat tersangka dalam kasus tersebut. "Ya, itu untuk berkas empat tersangka," tegasnya.
Sementara terkait perkembangan proses kode etik terhadap para anggota yang terlibat, Nona mengaku belum menerima informasi terbaru, termasuk mengenai kemungkinan adanya upaya banding. "Untuk proses banding kode etik, saya belum mendapatkan konfirmasi kembali dari Bidang Propam," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. Selain itu, tiga anggota lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penanganan perkara masih terus berjalan di Polda Kepri.
Polda Kepri menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan dengan melengkapi seluruh petunjuk jaksa agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Intinya, proses akan berjalan transparan sesuai aturan hukum," kata Nona.
Editor: Yudha
