BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama delapan bulan kepada dua terdakwa kasus penipuan lowongan kerja, Elva Gustiana dan Novi Srimuliani. Keduanya terbukti melakukan penipuan terhadap para pencari kerja dengan memanfaatkan media sosial TikTok.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis dalam sidang yang digelar di PN Batam, Selasa (27/1/2026). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
"Majelis mempertimbangkan keterangan saksi, pengakuan para terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan. Seluruh unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi," ujar Irfan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Elva dan Novi telah menimbulkan kerugian bagi para korban. Namun, sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, serta berjanji tidak mengulanginya menjadi faktor yang meringankan hukuman.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Irfan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua yang sebelumnya menuntut pidana penjara satu tahun terhadap masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Elva dan Novi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.
Berdasarkan dakwaan, aksi penipuan tersebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di kawasan Mega Mall Batam Center. Kasus bermula dari perkenalan Elva dan Novi melalui seorang rekan bernama Fitrianita Siagian pada Juni 2025.
Saat itu, Novi meminta bantuan Elva agar dapat bekerja di PT Triplus Hitech. Permintaan tersebut dikabulkan dan Novi diterima bekerja pada Juli 2025. Atas bantuan tersebut, Elva menerima imbalan sebesar Rp 2 juta, sementara Fitrianita memperoleh Rp 1,3 juta.
Setelah bekerja, Novi kemudian menjalankan modus serupa dengan menawarkan bantuan masuk kerja kepada para pencari kerja. Ia menghubungi calon korban melalui kolom komentar akun TikTok yang memuat informasi lowongan kerja, lalu melanjutkan komunikasi melalui pesan pribadi dan aplikasi WhatsApp.
Kepada korban, Novi mengaku dapat membantu mereka diterima bekerja di PT Triplus Hitech dengan syarat membayar uang sebesar Rp 3,1 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 2 juta diserahkan kepada Elva, sedangkan Rp 1,1 juta menjadi bagian Novi.
Selain itu, Novi meminta uang muka sebesar Rp 500 ribu serta mengarahkan korban untuk menjalani tes kesehatan di sebuah klinik di kawasan Panbil dengan biaya ditanggung sendiri. Biaya tersebut dijanjikan akan diganti oleh perusahaan, namun tidak pernah direalisasikan.
Setelah korban mentransfer uang muka, komunikasi selanjutnya dialihkan kepada Elva. Dalam perannya, Elva membantu menginput lamaran kerja melalui situs Jobstreet, membuat surat pengalaman kerja palsu, serta memberikan informasi tahapan wawancara kepada korban.
Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 10 orang menjadi korban. Tiga korban utama, yakni Mardalena Verawati, Desti Anggraini, dan Rida Oktapia, mengalami kerugian sebesar Rp 7,6 juta. Sementara tujuh korban lainnya menderita kerugian total Rp 8,5 juta. Total kerugian akibat penipuan lowongan kerja tersebut mencapai Rp 16,1 juta.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan sidang ditutup. Kedua terdakwa masih diberikan hak untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Editor: Gokli
