BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, hingga saat ini belum menerima limpahan berkas (tahap I) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terlapor Susanto alias Acing dari penyidik Polda Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, menjelaskan, sejak SPDP atas nama terlapor Susanto alias Acing, diterima pada 12 Juli 2022 dengan nomor: B/62/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 7 Juli 2022, hingga saat ini limpahan tahap I belum juga dilakukan.
"Kita masih menunggu limpahan tahap I perkara TPPU dengan terlapor Susanto alias Acing dari Polda Kepri," ujar Nixon.
Menurut Nixon, penyidik Polda Kepri diberikan waktu 90 hari untuk melakukan limpahan tahap I setelah SPDP dikirim ke Penuntut Umum.
"Jika dalam waktu 90 hari belum ada limpahan berkas perkara, tentunta SPDP akan dikembalikan ke penyidik," kata Nixon.
Diketahui, dalam SPDP itu, Susanto alias Acing disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Editor: Gokli