BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terlapor Susanto alias Acing.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, menjelaskan, SPDP atas nama terlapor Susanto alias Acing, diterima pada 12 Juli 2022 dengan nomor : B/62/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 7 Juli 2022. Terlapor disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
"SPDP TPPU atas nama terlapor Susanto alias Acing, sudah kita terima. Selanjutnya kita menunggu limpahan berkas perkara dari penyidik Polda Kepri," ungkap Nixon, lewat sambungan seluler, Selasa (2/8/2022).
Diketahui, Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, yang disangkakan kepada Susanto alias Acing, merupakan tindak lanjut dari perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam perkara TPPO ini, terdakwa Susanto alias Acing, dituntut hukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Kemudian, terdakwa Susanto alias Acing juga dituntut membayar restitusi kepada para korban dengan nilai bervariasi dari Rp 26 - 51 juta untuk 28 korban PMI ilegal (20 orang meninggal dunia dan 8 orang hidup).
Editor: Gokli