logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


Bareskrim Polri Bongkar SMS Blast Phishing Modus E-Tilang Palsu, Tiga Tersangka Diamankan
Jum\'at, 30-01-2026 | 15:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan siber berupa penyebaran SMS blast phishing yang meniru tampilan situs resmi e-tilang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mengatasnamakan institusi pemerintah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dan menemukan pola serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan ratusan tautan phishing serta sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat. Jejak aktivitas para pelaku kemudian ditelusuri hingga ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan beberapa orang yang berperan sebagai operator SMS blast hingga pihak penyedia kartu SIM. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya perangkat komputer, telepon genggam, puluhan SIM box, ratusan kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Pengungkapan perkara tersebut sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). "Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang," ujar Jenderal Sigit.

Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan terkait 11 tautan phishing dan lima nomor telepon internasional yang digunakan pelaku untuk menyebarkan pesan singkat berisi tautan palsu. SMS tersebut mengarahkan korban ke situs e-tilang tiruan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

"Beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat dan Kejaksaan Agung terkait 11 link phishing dan lima MSISDN yang mengatasnamakan e-tilang. Selanjutnya kami juga menemukan kasus serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah," kata Sigit.

Dari keterangan korban, diketahui SMS blast tersebut berisi tautan yang mengarahkan ke laman e-tilang palsu, sehingga korban berisiko menjadi sasaran penipuan.

Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan skala kejahatan yang lebih luas. Penyidik menemukan sedikitnya 135 tautan phishing dan 11 nomor MSISDN yang telah disebarkan, dengan potensi korban yang tersebar di berbagai wilayah.

"Dari hasil lidik, terdapat 135 link phishing dan 11 MSISDN yang telah disebarkan. Saat ini kami telah mengamankan tiga tersangka dan proses pengembangan masih terus dilakukan," tegas Jenderal Sigit.

Bareskrim Polri memastikan akan terus mendalami jaringan kejahatan siber tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat serta memutus mata rantai penyebaran phishing yang meresahkan masyarakat.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit