logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


Penempatan PMI Ilegal, Dua Perempuan di Batam Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Jum\'at, 30-01-2026 | 10:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Yusliah dan Darti Alhusaini, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/1/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Yusliah dan Darti Alhusaini dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (27/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum telah terpenuhi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yusliah dan Darti Alhusaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa prosedur yang sah," ujar Irpan saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Irpan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIPPMI) dari pemerintah. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Yusliah dan Darti Alhusaini dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp 3,75 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula pada 2 Juli 2025 ketika Darti menghubungi Yusliah dan menyampaikan rencana memberangkatkan dua calon PMI ke Singapura. Pada 9 Juli 2025, Darti kembali meminta Yusliah untuk memesan kamar hotel di kawasan Botania, Batam, sebagai tempat penampungan sementara.

Pada 10 Juli 2025, Yusliah menjemput Muniah di Bandara Hang Nadim dan membawanya ke hotel tersebut. Di lokasi yang sama telah berada Rosmina, calon PMI lainnya. Keesokan harinya, kedua terdakwa membawa Muniah dan Rosmina menuju Pelabuhan Internasional Batam Center untuk diberangkatkan ke Singapura.

Namun, saat pemeriksaan keimigrasian, Muniah ditolak dan diminta menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, Yusliah, Darti, dan Rosmina sempat lolos dari pemeriksaan awal. Mengetahui adanya pemeriksaan lanjutan, Yusliah kemudian melarikan diri dan bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Botania.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa Muniah dan Rosmina rencananya akan diberangkatkan ke Irak melalui Singapura tanpa melalui prosedur resmi penempatan PMI, serta tanpa dokumen dan pelatihan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Usai pembacaan putusan, penasihat hukum kedua terdakwa, Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar Cut Wahidah.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit