BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan terdakwa Edi Kurniawan, Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio menghadirkan saksi penangkap dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Barelang.
Sidang perkara Nomor 1024/Pid.Sus/2025/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim Watimena dengan hakim anggota Menik dan Tri. Di hadapan majelis hakim, saksi memaparkan kronologi pengungkapan rencana pemberangkatan lima calon PMI ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.
Saksi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pemberangkatan calon PMI melalui jalur tidak resmi pada malam hari.
"Informasi yang kami terima menyebutkan akan ada pemberangkatan calon PMI melalui jalur tidak resmi pada malam hari," ujar saksi di persidangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polairud melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik keberangkatan. Dalam operasi tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan lima calon PMI sebelum kemudian menangkap terdakwa Edi Kurniawan.
"Kelima calon PMI itu kami temukan lebih dulu. Mereka mengaku sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia menggunakan speedboat," kata saksi.
Menurut saksi, para calon PMI rencananya akan diberangkatkan melalui pelabuhan rakyat pada malam hari sembari menunggu arahan dari pihak yang berada di Malaysia. Para korban tidak mengetahui secara pasti waktu keberangkatan dan hanya menunggu instruksi dari koordinator di luar negeri.
"Mereka tidak tahu kapan berangkat, hanya menunggu arahan dari koordinator di Malaysia," ujarnya.
Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa terdakwa Edi Kurniawan bukan pemilik kapal maupun perekrut utama. Peran terdakwa disebut sebagai pengawas lapangan yang bertugas memastikan para calon PMI tetap berada di lokasi hingga waktu keberangkatan.
"Terdakwa bertugas mengawasi dan memastikan para calon PMI tetap berada di lokasi sampai waktu keberangkatan," kata saksi.
Para korban diketahui ditampung di rumah milik bibi terdakwa. Saksi menambahkan, pemilik rumah tidak mengetahui bahwa tempat tinggalnya digunakan sebagai lokasi penampungan calon PMI ilegal.
"Rumah tersebut milik bibi terdakwa dan yang bersangkutan tidak mengetahui rumahnya dipakai untuk penempatan PMI nonprosedural," jelas saksi.
Saksi juga menyampaikan pengakuan terdakwa saat dilakukan penangkapan. Menurut saksi, Edi Kurniawan mengakui bahwa perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang bernama Harun yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pada saat diamankan, terdakwa mengaku kegiatan ini terorganisasi dan dikendalikan oleh Harun yang saat ini berstatus DPO," ujar saksi.
Selain itu, terdakwa juga mengakui menerima imbalan dari Harun setelah membantu menampung para calon PMI yang berasal dari Lombok. Namun, besaran imbalan tersebut belum diketahui secara pasti.
"Dia menyebut ada imbalan, tetapi jumlah pastinya belum kami dalami. Itu yang diminta majelis hakim untuk dikembangkan," kata saksi.
Dalam pengamanan tersebut, petugas memastikan tidak ditemukan satu pun dokumen resmi yang seharusnya dimiliki calon PMI, seperti paspor kerja, kontrak penempatan, maupun dokumen pendukung lainnya. "Tidak ada paspor kerja, kontrak, atau dokumen penempatan. Semuanya nihil," tegas saksi.
Menanggapi keterangan saksi, majelis hakim meminta penyidik untuk memperdalam peran terdakwa serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk alur koordinasi dan besaran imbalan yang diterima terdakwa.
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, jaksa Gustirio menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 19.40 WIB di Teluk Suntil, Kelurahan Pulau Terong. Harun menitipkan lima calon PMI, yakni Mistuki, Tura'i, Ahmadi, Nofendri Adi, dan Jumasi, untuk menginap di rumah terdakwa sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Kelima calon PMI tersebut direncanakan bekerja sebagai buruh konstruksi dan tukang kebun di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Namun, rencana tersebut gagal setelah aparat Polsek Belakang Padang melakukan penggerebekan di lokasi.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa sebagai orang perseorangan tidak memiliki kewenangan menempatkan PMI ke luar negeri. Selain tidak mengantongi izin penempatan, para korban juga tidak dibekali dokumen wajib, pelatihan kerja, uji kompetensi, serta kepesertaan jaminan sosial.
Atas perbuatannya, Edi Kurniawan didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pembuktian dari penuntut umum.
Editor: Gokli
