BATAMTODAY.COM, Batam - Dua anggota sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, Andre Ardiawan dan Heri Mustari, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran kerja ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Gilang, dalam sidang perkara Nomor 776/Pid.Sus/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/1/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.
Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menuntut agar terdakwa Andre Ardiawan dan Heri Mustari masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Gilang di hadapan majelis hakim.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan calon pekerja migran karena memberangkatkan korban tanpa dokumen resmi serta perlindungan hukum. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti berupa paspor dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Perkara ini bermula pada Maret 2025. Dua korban, Zubaidi dan Jayus Saputra, ditawari pekerjaan di Malaysia sebagai tukang las dan pencuci mobil melalui jaringan perantara yang melibatkan Agus Suprapto, Sudarto, dan Supriyanto, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para korban dijanjikan seluruh biaya keberangkatan akan ditanggung oleh pelaku dengan sistem pemotongan gaji setelah bekerja. Para terdakwa kemudian mengurus pembuatan paspor korban di Kantor Imigrasi Wonosobo, Jawa Tengah.
Pada 3 Mei 2025, kedua korban diterbangkan ke Batam untuk menunggu proses keberangkatan ke Malaysia. Sehari kemudian, Andre Ardiawan menghubungi Heri Mustari guna mengatur keberangkatan secara ilegal dengan biaya Rp 3,5 juta per orang.
Jaksa mengungkapkan, dana sebesar Rp 5,8 juta ditransfer sebagai "uang jaminan" agar para pekerja migran ilegal tersebut dapat meloloskan diri dari pemeriksaan Imigrasi Malaysia.
Rencana keberangkatan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batuampar, pada 6 Mei 2025 akhirnya digagalkan petugas Polda Kepulauan Riau. Polisi mengamankan kedua korban bersama terdakwa Andre Ardiawan di lokasi, sedangkan Heri Mustari ditangkap keesokan harinya di Kabupaten Karimun.
Fakta persidangan mengungkapkan, kedua korban tidak memiliki visa kerja, perjanjian kerja, jaminan sosial, keterampilan, maupun dokumen resmi sebagai PMI. Sementara itu, para terdakwa juga tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Editor: Gokli
