BATAMTODAY.COM, Batam - Nama AKBP Heryana kembali mencuat dalam persidangan perkara penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/9/2024).
Mencuatnya nama ini ketika terdakwa Andika memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Toman dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Dalam persidangan itu, hakim Tiwik mencecar terdakwa Andika dengan berbagai pertanyaan. Salah satunya adalah hubungan antara saksi Heryana dan Andika dalam perkara tersebut.
Menurut hakim Tiwik, nama AKBP Heryana disebut-sebut oleh terdakwa Andika ketika diinterogasi penyidik Bea dan Cukai dalam perkara Toman. "Dalam perkara Toman, Anda menyatakan AKBP Heryana sebagai teman. Tolong jelaskan apa hubungan kalian berdua?" tanya hakim Tiwik.
"Hubungan saya dengan AKBP Heryana hanya sebatas teman," jawab Andika.
Tidak puas dengan jawaban Andika, hakim Tiwik pun membacakan keterangan Andika yang telah tertuang dalam BAP. "Dalam BAP, penyidik menanyakan apa hubungan antara kalian berdua. Di sini, Anda menjawab, hubungan kalian hanyalah teman. Namun menurut penjelasan Anda di BAP, saudara Heryana hanya menitip kepada saya (Andika) untuk membelikan dan mengirim minuman miliknya," kata hakim Tiwik.
Bahkan dalam BAP ini, Anda menyebutkan secara gamblang bahwa AKBP Heryana adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri). "Ini saya hanya membacakan keterangan Anda yang ada di dalam BAP," tegas Tiwik.
Menanggapi hal itu, terdakwa pun membenarkan isi BAP tersebut. "Itu bisa saya jelasin. Memang ada beliau menitipkan minuman. Tetapi minumannya masih tersangkut di Singapura," terang Andika.
Mendengar jawaban dari terdakwa Andika, hakim Tiwik tampak sedikit geram. "Ya terus apa kaitannya, kan nggak ada. Terus, dulu ketika Heryana dihadirkan sebagai saksi kita tanya, nggak ada keterkaitannya," kata Tiwik lagi.
"Minumannya ada, tetapi tidak ada keterkaitan di dalam kasus ini. Karena minuman itu masih tersangkut di Singapura," jelas Andika.
Hakim Tiwik pun kemudian kembali mempertanyakan ke Andika bahwa minuman jenis apa yang masih tersangkut di Singapura. Selain itu, hakim Tiwik pun menanyakan berapa yang dititipkan Heryana untuk dibelikan minuman tersebut.
"Terus yang tersangkut ini minuman apa? Sekarang di mana posisi minuman yang sudah kamu belikan? Bagaimana pertanggungjawaban kamu kepada Heryana? Berapa, dia (Heriyana) nitip ke kamu?" cecar hakim Tiwik lagi.
"Itu sudah dibalikan semua. Tidak ada lagi minuman," ujar Andika.
"Saya tanya, saudara dititipin oleh saudara Heryana untuk membelikan dan mengirim minuman itu, belinya berapa? Dikasih uang berapa oleh Heryana?" tanya hakim Tiwik dengan nada meninggi.
"180 juta Rupiah," ungkap Andika.
"Itu untuk minuman jenis apa?" tanya Tiwik lagi.
"Itu untuk minuman jenis Brandy, Tequila," terang Andika lagi.
Atas jawaban Andika, hakim Tiwik pun mengingatkan agar terdakwa jujur dalam memberikan keterangan. Sebab, hal itu menjadi salah satu pertimbangan pada saat menjatuhkan vonis nantinya.
"Saudara tadi sudah disumpah ya. Makanya harus jujur. Minuman itu tersangkut karena apa?" timpalnya.
"Minuman itu tersangkut lantaran saya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan," tandas Andika.
Dalam sidang itu, Andika pun membeberkan bahwa minuman jenis Rio merupakan miliknya yang sebagian besar dibeli langsung dari Tiongkok dan sebagian lainnya di beli di Singapura. "Minuman Rio adalah kepunyaan saya. Saya membelinya dari Tiongkok dan Singapura. Total uang yang saya keluarkan sebesar Rp 600 jutaan," ungkapnya.
Andika pun mengaku untuk impor minuman itu, dirinya menggunakan CV Blessing sebagai importir. Sebab, perusahaan miliknya tidak memiliki izin impor.
"Perusahaan saya sebagai distributor di Kota Batam. Namun untuk impor minuman saya gunakan CV Blessing. Sebab perusahaan saya tidak memiliki izin impor," tukasnya.
Menanggapi kesaksian Andika, hakim Tiwik pun mengatakan bahwa dari semua saksi yang telah diperiksa, belum ada yang menjelaskan siapa pemilik dari semua minuman beralkohol (Mikol) tersebut. "Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah kita periksa. Namun belum ada pernyataan yang mengarah ke siapa pemilik atau pemesan Mikol ini," ujar Tiwik.
Demi menguak fakta-fakta terkait pemilik atau pemesan Mikol itu, kata Tiwik, majelis berharap agar saksi Andika secara jujur menjelaskan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara ini.
Usai mendengarkan keterangan Andika, majelis kemudian menunda persidangan. "Sidang selanjutnya kita tunda hingga Minggu depan," kata Hakim Tiwik menutup persidangan.
Untuk diketahui, penegahan mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar ini dilakukan Petugas Bea Cukai Batam sekira bulan Februari tahun 2024 lalu.
Mikol ilegal asal Tiongkok ini di pasok dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Setibanya di Kota Batam, Mikol ilegal tersebut dibawa ke gudang PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji.
Dari hasil penyidikan Bea Cukai, pemilik mikol merupakan seorang bernama Andika. Bahkan, Mikol itu sudah beredar di Batam selama 2 tahun.
Tidak terima ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kasus ini, Andika tersebut sempat mengajukan Praperadilan ke PN Batam melalui penasehat hukumnya. Namun dalam sidang Praperadilan (Prapid), majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Editor: Gokli