logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Jadi Saksi Kasus Penyelundupan Mikol 1 Kontainer, AKBP Heriyana Bantah Turut Terlibat
Rabu, 21-08-2024 | 14:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
AKBP Heriyana, saat bersaksi dalam kasus penyelundupan 1 kontainer Mikol di PN Batam, Selasa (20/8/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundupan 1 kontainer Mikol ilegal dengan terdakwa Andika dan Toman Simatupang, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada persidangan kali ini, Selasa (20/8/2024), jaksa penuntut umum, Gilang Prasetyo, menghadirkan saksi, AKBP Heryana (Kayanma Polda Kepri) atas perintah majelis hakim yang diketuai Tiwik pada persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.

Kehadiran AKBP Heryana di muka persidangan bukan tanpa alasan. Sebab, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas terdakwa Andika, nama AKBP Heryana disebut-sebut sebagai pemilik sebagain Mikol ilegal satu kontainer tersebut (di luar merek Rio) yang ditangkap petugas Bea Cukai Batam.

Bukan hanya itu, nama AKBP Heryana disebut terlibat dalam proses pembelian Mikol ilegal yang menyeret terdakwa Andika dalam perkara tersebut. Namun, saat dihadirkan dalam persidangan, AKBP Heryana mengaku mengenal terdakwa Andika setelah dikenalkan oleh seseorang bernama David.

"Saya kenal dengan terdakwa Andika dari David. David adalah rekan bisnis saya. Kami sama-sama berbisnis pasir untuk bangunan," terang AKBP Heryana.

Sebelum perkara itu timbul, kata Heryana, pihaknya dua kali bertemu. Pertemuan pertama terjadi di salah satu caffe di Batam Center. "Pada saat pertemuan itu, Andika bercerita (Curhat) bahwa yang bersangkutan sering ditipu oleh importir-importir ilegal. Makanya saya bilang carilah importir yang benar dan jelas perizinannya," katanya di depan majelis hakim.

Lanjutnya, pertemuan yang dilakukan keduanya adalah membahas terkait usaha bisnisnya. "Pertama kami bahas pinjam kapal pengangkut pasir dari Karimun ke Batam, karena enggak dapat kami batalkan. Kebetulan saya ada usaha pasir untuk bangunan," kata Heriyana.

Kemudian pria yang saat ini menjabat sebagai Kayanma Polda Kepri mengatakan pada pertemuan kedua, Andika kembali bercerita bahwa dia dimintai sejumlah uang sebesar Rp 250 juta. "Kami bertemu kedua kalinya di kedai kopi di belakang Sukajadi. Dalam pertemuan itu, dia cerita Bea Cukai minta Rp 250 juta melalui pesan WA, saya bilang itu kamu kena tipu, jangan terlalu percaya. Enggak mungkin Bea Cukai minta Rp 250 juta, saya bilang kamu kena penipuan," tambahnya.

Dalam pengakuannya, Heriyana menasehati Andika sebab sudah beberapa kali ditipu. "Kalau ketipu Bea Cukai tidak ada. Dia cerita bilang sering mau masukkan barang kalau udah bayar ngga dikirim-kirim, saya bilang carilah yang ada izinnya, biar enggak kena tipu, cari importir yang punya izin, jangan sembarangan. Ini dua kali katanya," timpalnya.

Mendengar keterangan Heryana, hakim Tiwik lalu menanyakan apa keterkaitan dirinya dengan perkara penyelundupan Mikol tersebut. "Saksi, apa peran Anda dalam kasus Mikol ini. Sebab, dalam BAP namamu disebut-sebut terlibat dalam pembelian Mikol ini?" tanya Tiwik.

"Terkait persoalan Mikol ini, saya nggak tahu menahu. Saya tegaskan sekali lagi bahwa pertemuan saya dan Andika hanya 2 kali. Itupun terkait bisnis pasir. Itu merupakan usaha sampingan saya," pungkasnya.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit