logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Perkara Mikol Ilegal 1 Kontainer, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Heriyana dan Pihak THM Morena
Rabu, 14-08-2024 | 16:24 WIB | Penulis: Redaksi
 
Terdakwa Andika dan Toman Simatupang, perkara Mikol ilegal 1 kontainer, saat menjalani sidang di PN Batam, Selasa (13/8/2024) sore. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundupan Mikol satu kontainer yang menyeret dua terdakwa, yakni Andika dan Toman Simatupang, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/8/2024) sore.

Kedua terdakwa hadir didampingi penasehat hukum. Agenda sidang kali ini, masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa Mikol 1 kontainer ilegal milik terdakwa Andika itu, merupakan pesanan tempat hiburan malam (THM) Boombastic Pub & KTV serta Morena Pub & KTV. Bahkan, saksi Said, Manager Operasional Boombastic Pub & KTV sudah dihadirkan di persidangan.

Kali ini, majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi dua anggota Dina Puspasari dan Andi Bayu, memerintahkan langsung jaksa penuntut umum, Gilang Prasetyo, untuk kembali menghadirkan saksi dari Morena Pub & KTV serta saksi Heriyana.

Menurut majelis hakim, dalam perkara tersbeut nama THM Morena Pub & KTV serta saksi Heriyana --seorang oknum polisi berpangkat AKBP-- berulang kali disebut. Tetapi, pihak-pihak yang disebut-sebut belum dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Dalam perkara ini ada nama Morena dan Heriyana. Tolong itu dipanggil untuk dihadirkan ke persidangan, agar perkara ini jelas dan terang," perintah hakim Tiwik kepada jaksa Gilang, usai mendengar keterangan saksi Rohani alias Ade.

Mengenai perintah pemanggilan saksi dari Morena Pub & KTV serta Heriyana ini, jaksa Gilang, menyampaikan akan memanggil kembali para saksi untuk sidang berikutnya. "Pada sidang berikutnya kami akan usahakan panggil para saksi itu yang mulai," ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa Gilang juga mengaku pihaknya sudah dua kali memanggil saksi atas nama Heriyana. Hanya saja, saksi tersebut belum bisa hadir dengan alasan masih dinas luar.

"Pada sidang minggu kemarin kami sudah panggil saksi Heriyana secara patut dan sidang kali ini merupakan pemanggilan kedua, namun yang bersangkutan belum bisa hadir," jelas jaksa Gilang.

Usai mendengar penjelasan jaksa, majelis hakim kembali menunda sidang satu pekan, untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, saksi Said, Manager Operasional Boombastic Pub & KTV, saat dihadirkan jaksa Gilang Prasetyo, untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tiwik, yang didampingi Dina Puspasari dan Andi Bayu.

Saksi Said membeberkan, kerja sama antara pihak Morena Pub & KTV dan Boombastic Pub & KTV dengan terdakwa Andika selaku Direktur PT Buana Omega Sakti (BOS) untuk melakukan transaksi jual beli Mikol sudah berlangsung lama. Bahkan, saksi pun menyebutkan pihaknya sudah mengetahui kalau terdakwa Andika, merupakan salah satu distributor Mikol di Kota Batam.

"Saya sudah kenal lama dengan terdakwa Andika sejak tahun 2023 sebagai distributor Mikol di Kota Batam. Pada tahun itu, terdakwa dikenalkan oleh teman saya. Dari perkenalan itu, kami ditawarkan untuk kerja sama terkait jual-beli Mikol jenis Rio," terang Said.

Said mengatakan, sebelum perkara yang menjerat terdakwa Andika terungkap, pihak Boombastic Pub & KTV masih menjalin kerja sama. "Sebelum kejadian ini, tiga bulan lalu pihak kami (Boombastic) membeli Mikol jenis Rio dari terdakwa," ungkap Said.

Said pun tidak menampik, selain Boombastic Pub & KTV, terdakwa Andika juga bekerja sama dengan pihak Morena Pub & KTV terkait jual beli Mikol.

Mendengar keterangan saksi Said, sontak hakim Tiwik pun menanyakan apa keterkaitan antara pihak Boombastic Pub & KTV dan Morena Pub & KTV. "Dari penjelasan saksi, apakah ada keterkaitan antara pihak Boombastic Pub & KTV dan Morena Pub & KTV dalam bisnis ini?" tanya Tiwik.

"Ada yang mulia. Antara Boombastic dan Morena mempunyai bos yang sama. Namun beda manajement," kata Said, menjawab pertanyaan yang diajukan hakim Tiwik.

Bahkan, saksi Said juga mengetahui pihak Morena Pub & KTV juga memesan minuman beralkohol dari terdakwa Andika. Namun, Said mengaku tidak mengetahui bahwa minuman yang diorder dari terdakwa Andika tanpa dilekati pita cukai.

"Kami memang mengorder Mikol dari terdakwa. Karena setahu kami, terdakwa mempunyai dokumen. Tetapi terkait Mikol yang tidak dilekati pita cukai, kami memang tidak mengetahuinya," tambah Said.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit