logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Sidang Kasus Penyelundupan Mikol, Hakim dan Pengacara Cecar Saksi Bea Cukai
Kamis, 25-07-2024 | 19:44 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penyelundupan Mikol Satu Kontainer di PN Batam, Kamis (25/7/2024). (Paskalis RH/Batamtoday).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) ilegal sebanyak satu kontainer atas terdakwa Andika dan Tomang berlangsung seru di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (25/7/2024).

Tiga orang saksi dari Bea dan Cukai Batam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dicecar habis-habisan oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andika terkait proses pengungkapan kasus tersebut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu dihadiri terdakwa Andika dan Tomang didampingi tim penasehat hukumnya.

Sedangkan JPU yang hadir adalah Gilang Prasetyo Rahman dan tiga orang saksi penangkap dari Bea dan Cukai Batam, masing-masing Muhammad Yadi dan Reinaldi.

Pada saat ketiga saksi memberikan kesaksian, hakim Andi Bayu langsung mengajukan pertanyaan kepada saksi Muhammad Yadi terkait proses penangkapan terhadap para terdakwa.

"Kasus ini berawal dari informasi Unit Intelijen KPUBC Tipe B Batam yang mengatakan bahwa ada kontainer yang hendak keluar dari Pelabuhan Bintang 99 Persada, Batuampar, yang diduga memiliki muatan tanpa dilengkapi dokumen," kata Yadi.

Selain tidak memiliki dokumen, kata Yadi, ada dugaan muatan di dalam kontainer yang tidak tercantum dalam daftar manifest serta dokumen berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang tidak sah.

Setelah mendapat informasi atau atensi itu, kata Yadi lagi, dirinya bersama tim langsung melakukan pengintaian dan pengawasan.

Tidak berselang lama, kata dia, kontainer pun bergerak keluar dari Gate meninggalkan pelabuhan. Tim kemudian mengikuti kontainer tersebut hingga tiba di kompleks Town House Buana Central Park Clifton, Kecamatan Batu Aji.

Dua Terdakwa Penyelundupan Mikol Satu Kontainer Jalani Sidang Dakwaan di PN Batam

"Pada saat kontainer itu keluar, tim langsung melakukan pemantauan dengan mengikuti kontainer hingga ke kawasan kompleks Town House Buana Central Park Clifton, Kecamatan Batu Aji. Dilokasi inilah, tim melakukan penangkapan," ujarnya.

Mendengar keterangan saksi, hakim Andi Bayu pun langsung menanyakan ke saksi Yadi apakah melihat terdakwa Andika pada saat penangkapan.

"Tidak yang mulia. Pada saat penangkapan, saya tidak melihat terdakwa," jawab Yadi.

Hakim pun melanjutkan pertanyaan. "Ketika kontainer tiba di TKP, siapa yang membuka pintu kontainer terlebih dahulu?" tanya hakim lagi.

"Pintu kontainer pertama kali dibuka saudara terdakwa yang mulia," jawab saksi.

"Tadi katanya pada saat penangkapan, saksi nggak melihat terdakwa Andika. Sekarang yang buka pintu kontainer terdakwa Andika. Yang benar yang mana ini. Ada nggak terdakwa pada saat penangkapan?" tanya hakim Andi dengan nada meninggi.

"Menurut tim, terdakwa Andika ada di TKP. Kalau saya, samar-samar melihatnya," terang saksi.

"Memangnya pada saat penangkapan, jarak antara saksi dengan terdakwa berapa meter, sehingga saksi tidak melihat atau samar-samar melihatnya? "Jaraknya kira-kira 4 meter yang mulia," jawab saksi Yadi.

"Saksi jawab yang jujur, masa jarak cuma 4 meter koq lihatnya samar-samar? Yang benar saja. "Kalau saya tidak melihat yang mulia. Tapi tim yang melihat kalau terdakwa Andika ada di TKP," kata saksi Yadi.

Akibat jawaban yang tidak konsisten, majelis hakim pun sempat geram meminta agar jaksa menghadirkan saksi lain untuk memberikan keterangan.

"Jaksa, nanti hadirkan tim lain yang disebut saksi ini ya," kata hakim Andi Bayu sembari memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pertanyaan.

Mendapat kesempatan dari hakim, salah satu penasehat hukum terdakwa, Efri Darlin M Dachi, lantas mengulik saksi Rinaldi Ardiansyah terkait keberadaan terdakwa pada saat penangkapan.

"Saksi kedua (Rinaldi), apakah tugas saksi pada saat melakukan penangkapan?" tanya PH terdakwa Dachi.

"Pada saat penangkapan, saya ditugaskan untuk memeriksa isi atau barang yang ada di dalam kontainer," jawab saksi Rinaldi.

"Pada saat memeriksa barang, apa saja yang anda temukan?. "Saya (bersama tim) menemukan banyak sekali Mikol berbagai merk," jawab Rinaldi lagi.

Daci pun melanjutkan pertanyaan, apakah pada saat kontainer sampai di kompleks Town House Buana Central Park Clifton, saksi melihat keberadaan terdakwa Andika?" tanya Daci.

"Saya tidak melihat. Tapi berdasarkan cerita anggota tim lain, terdakwa ada di lokasi," kata Rinaldi.

"Saksi, melanjutkan pertanyaan hakim terdahulu, apakah saksi melihat siapa orang pertama yang membuka kontainer sebelum saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada didalam kontainer?" tanya Dachi dengan nada kesal.

Kepada Pengacara, Saksi mengatakan bahwa yang pertama kali membuka kontainer adalah terdakwa Andika. "Terdakwa Andika yang membuka kontainer," terangnya.

"Gimana ceritanya ini. Tadi katanya saksi nggak melihat keberadaan terdakwa. Sekarang malah terdakwa yang buka pintu kontainer," kata Dachi lagi.

"Saksi tau nggak, konsekuensi dari memberikan keterangan palsu di persidangan," tanya Dachi.

"Saya tau," kata saksi Rinaldi.

Kalau begitu, lanjut Dachi, pada saat penangkapan selain kedua terdakwa, apakah ada orang lain yang saat kalian melakukan penangkapan.

"Ada orang lain. Namanya Ali," jawab saksi.

"Terus dimana Ali sekarang," tanya Dachi. "Si Ali sekarang statusnya menjadi DPO oleh penyidik Bea dan Cukai Batam," terang Rinaldi.

"Koq DPO. Kenapa nggak ditangkap sekalian bersama dengan kedua terdakwa. Ali kan Bagian dari CV Blessing selaku importir. Kalian ini pilih kasih," kata Dachi emosi.

Melihat terjadinya debat kusir antara saksi dan tim penasehat hukum terdakwa, hakim Tiwik pun menengahi dengan menegur keduanya.

"Kalau begini kaya di Pasar. Kalau nggak tertib, sidangnya saya skors," kata hakim Tiwik.

Sidang kemudian berlanjut ke pemeriksaan saksi ketiga. Suasana pun tampak normal lantaran tidak ada perdebatan lagi antara saksi dan tim penasehat hukum terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga satu pekan kedepan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

"Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi. Sidang kita lanjutkan Kamis pekan depan," kata hakim Tiwik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit