logo batamtoday
Rabu, 17 Juni 2026
PKP BATAM


Tujuh Tersangka Kasus Ledakan Kapal MT Federal II Jilid 2 di PT ASL Shipyard Batam Segera Disidangkan
Rabu, 17-06-2026 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Para tersangka kasus ledakan maut Kapal MT Federal II jilid 2 di PT ASL Shipyard, usai menjalani proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Batam, beberapa waktu lalu. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam telah melimpahkan berkas perkara beserta tujuh tersangka ke Pengadilan Negeri Batam dan kini menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram, mengatakan pelimpahan perkara yang dikenal sebagai kasus kecelakaan kerja PT ASL Shipyard jilid dua telah dilakukan pada pekan lalu. "Berkas perkara laka kerja di PT ASL jilid dua telah dilimpahkan pada pekan lalu ke Pengadilan Negeri Batam. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tengah menunggu jadwal persidangan dalam waktu dekat," ujar Iqram, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik Polresta Barelang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui proses Tahap II. Dengan demikian, penanganan perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari unsur manajemen dan struktural PT ASL Shipyard. Mereka masing-masing berinisial NAC, DR, ABI, MS, RP, BS, dan KDG.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam juga telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk kepentingan penuntutan. Sementara satu tersangka lainnya, Kim Dong Gyun, menjalani penahanan rumah. "Dari ketujuh tersangka itu, enam orang di antaranya ditahan di Rutan Batam. Sementara satu tersangka bernama Kim Dong Gyun berstatus tahanan rumah," kata pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan ratusan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti akan digunakan dalam proses pembuktian selama persidangan berlangsung.

Kasus ini merupakan lanjutan penyidikan atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT ASL Shipyard dan menyebabkan korban meninggal dunia serta sejumlah pekerja mengalami luka-luka. Aparat penegak hukum menduga terdapat unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan tersebut.

Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor industri galangan kapal yang menjadi salah satu sektor strategis di Kota Batam.

Melalui proses persidangan yang akan segera digelar, seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik akan diuji untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit