BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus kecelakaan kerja kebakaran kapal tanker MT Federal II (jilid 2) di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang menewaskan 14 orang pekerja, kini memasuki babak baru. Polresta Barelang resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, membenarkan penetapan tersangka tersebut usai dilakukan gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Kepri. "Sudah ada penetapan tersangka, total tujuh orang," ujar Anggoro, Selasa (6/1/2025).
Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama pengawas penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri. "Itu hasil gelar perkara bersama wassidik Ditreskrimum Polda Kepri," jelasnya.
Anggoro menambahkan, dalam waktu dekat para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah status tersangka resmi ditetapkan.
"Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan upaya paksa, baik pemanggilan maupun langkah lain sesuai mekanisme hukum," tegasnya.
Saat ditanya mengenai identitas dan peran masing-masing tersangka, Anggoro menyebutkan pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan akan menyampaikan informasi lanjutan.
"Nanti akan kami update, saya cek kembali detailnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa ketujuh tersangka tersebut merupakan pekerja dari PT ASL Shipyard Indonesia.
"Semua tersangka berasal dari pihak PT ASL. Untuk rincian peran masing-masing masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Sebagaimana diketahui, kebakaran kapal tanker MT Federal II terjadi saat kapal tersebut menjalani perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia. Insiden pada Rabu (15/10) itu menyebabkan 17 pekerja mengalami luka-luka dan 14 orang meninggal dunia.
Kecelakaan ini bukan yang pertama. Insiden serupa sebelumnya terjadi pada Juni 2025, yang juga menewaskan empat orang pekerja. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan F, yang merupakan bagian dari tim Health, Safety, and Environment (HSE).
Kasus kecelakaan kerja sebelumnya kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, sementara penyidikan terhadap kebakaran terbaru masih terus berlanjut.
Editor: Yudha
