BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS beserta barang bukti benih lobster yang diperkirakan bernilai miliaran Rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait dugaan pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam untuk diselundupkan ke luar negeri.
"Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut," ujar Nona Pricillia Ohei.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sekitar 100 ribu ekor Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper dan dikemas menggunakan kardus.
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan kronologi pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Indagsi menerima informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui jalur udara.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 07.00 WIB petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. "Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper," jelas Silvester.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan modus pengiriman benih lobster dari Jakarta ke Batam melalui kargo pesawat udara.
Barang tersebut dikemas di dalam koper, dibungkus kardus, dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Polisi menduga benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tegasnya.
Para terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara itu, akibat praktik penyelundupan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp 10 miliar.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan tidak terlibat dalam perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal.
Menurut polisi, praktik penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional.
Editor: Gokli
