logo batamtoday
Kamis, 28 Mei 2026
PKP BATAM


Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional di Karimun
Kamis, 28-05-2026 | 10:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melalui serangkaian penyelidikan intensif yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026).

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan mendalam," ujar Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat terduga pelaku. "Petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku," katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2.872,45 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi.

Polisi menduga jalur perairan melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, dimanfaatkan sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum. "Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras serta kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman," jelasnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat.

Masyarakat diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit