BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil gagalkan upaya penyelundupan 104.082 ekor benih bening lobster di Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Kepulauan Riau. Benih bening lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin menjelaskan petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster menuju luar perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
"Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak. Pada hari Rabu, 04 Februari 2026, saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Selanjutnya satgas langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri," ungkap Sodikin.
Sodikin menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut dan didapati muatan sebanyak 21 kotak benih bening lobster, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 11.044.710.000
"Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam bersama dengan Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam," ujar Sodikin.
Penyelundupan benih bening lobster melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3.000.000.000
Penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Bahwa penindakan ini merupakan pertama pada tahun 2026 oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah berhasil melakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster sebanyak dua kali dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 41.154.800.000.
Kanwil Bea dan Cukai Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta sinergi pengawasan bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Balai Perikanan Budidaya Laut dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA.
Editor: Yudha
