BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan dua kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Batam mulai menunjukkan arah berbeda. Satu kasus atau jilid 1 sudah di ujung proses hukum, sementara kasus kebakaran fatal yang menewaskan 14 pekerja masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, memastikan berkas perkara kecelakaan kerja pertama yang terjadi pada Juni 2025 segera rampung. Seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik kepolisian.
"Semua petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik. Sekarang tinggal tim penuntut umum yang meneliti lagi berkasnya dan menjadwalkan penerbitan P21. Perkiraan minggu depan sudah selesai, dengan dua orang tersangka," ujar Priandi, Senin (3/11/2025).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, masing-masing A dan F, yang merupakan penanggung jawab bidang Health, Safety, and Environment (HSE) di perusahaan. Keduanya diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran fatal di kapal MT Federal II.
Kejaksaan kini tengah melakukan penelitian akhir sebelum menyatakan berkas lengkap dan siap untuk disidangkan.
Namun kasus kedua, kebakaran besar pada Oktober lalu yang merenggut nyawa 14 pekerja masih jauh dari terang. Penyidik Polda Kepulauan Riau disebut masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil laboratorium.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengungkapkan, hingga kini tim penyidik belum menetapkan tersangka. "Tim sudah memeriksa banyak saksi. Kami juga masih menunggu hasil laboratorium forensik dan pemeriksaan dari tim K3 Dinas Tenaga Kerja Provinsi," ujarnya.
Asep mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan penyebab utama kebakaran yang melanda area kerja PT ASL Shipyard. "Setelah itu baru kami simpulkan secara menyeluruh dan menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.
Insiden maut di ASL Shipyard pada Oktober 2025 menjadi tragedi industri terburuk dalam sejarah Batam. Api yang melahap bagian produksi galangan itu menewaskan sedikitnya 14 pekerja dan melukai beberapa lainnya.
Dugaan kelalaian penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mencuat kuat sejak awal. Sejumlah sumber di internal perusahaan menyebut prosedur keselamatan diabaikan demi mengejar target proyek. Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab.
Editor: Yudha
