BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Kepri berinisial RS ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. RS kedapatan membawa 25 paket ganja seberat 50,82 gram.
Penangkapan RS menjadi bagian dari pengungkapan kasus narkotika periode Juni 2026. Total ada 11 perkara dengan 12 tersangka yang berhasil diungkap. Dari 12 tersangka, 6 orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebut, selama Juni pihaknya menyita barang bukti sabu 2.982,21 gram, 2 butir ekstasi, dan ganja 4.853 gram.
"Peran 12 tersangka ini beragam. Ada yang menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika," kata AKP Lajun, Rabu (17/6/2026).
Untuk kasus ganja, polisi mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga tersangka: RS, RR, dan YM.
"RS kami amankan 6 Juni 2026 di Jalan Kijang Lama. Dari tangannya ditemukan 25 paket ganja 50,82 gram. RS ini statusnya P3K di salah satu dinas Pemprov Kepri," ungkap AKP Lajun.
Pengembangan kasus RS mengarah ke RR. Tersangka RR ditangkap sehari kemudian, 7 Juni 2026 di Kijang Kota dengan barang bukti dua paket ganja seberat 1.100,46 gram.
Dari RR, polisi kembali menangkap YM di salah satu penginapan di Tanjungpinang. "Dari YM kami sita ganja 3.701,77 gram," jelas AKP Lajun.
Total ganja dari ketiga tersangka mencapai lebih dari 4 Kg dan sudah dimusnahkan. Selain kasus ganja, Satresnarkoba juga menangkap BA dan HS dengan barang bukti sabu 2.973,54 gram.
"Sabu itu dibawa HS dari Malaysia lewat jalur laut ke Kijang. Di Kijang, HS dijemput BA. Mereka dijanjikan upah Rp50 juta per paket jika sabu sampai ke Jambi," tutur AKP Lajun.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 119 ayat 2 huruf A UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 123.
AKP Lajun menegaskan, Polresta Tanjungpinang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu termasuk jika melibatkan oknum aparatur.
Editor Yudha
