logo batamtoday
Selasa, 26 Mei 2026
PKP BATAM


Dua Tahun Beroperasi, Judol di Taman Golf Sukajadi Sedot Rp 10 Miliar per Bulan dari WNI
Selasa, 26-05-2026 | 12:28 WIB | Penulis: Aldy
 
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono berserta jajaran saat merilis pengungkapan kasus judi online yang beroperasi di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam dengan omzet Rp 10 miliar per bulan, Senin (25/5/2026). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik judi online yang beroperasi dari kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam, diduga telah menyedot uang masyarakat Indonesia hingga lebih dari Rp 10 miliar per bulan selama dua tahun terakhir. Jaringan tersebut diketahui terhubung dengan perusahaan perjudian online yang berpusat di Filipina dan dioperasikan dari Kamboja dengan target utama pemain di Indonesia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan penggerebekan yang dilakukan pihaknya berhasil membongkar jaringan judi online lintas negara yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di Batam.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi dan diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan judi online tersebut.

"Perusahaannya berasal dari Filipina, kemudian membuka cabang operasional di Batam. HR ini berperan sebagai pengelola atau operator utama," ujar Anggoro, Senin (25/5/2026).

Menurut Anggoro, pola operasi jaringan ini menunjukkan adanya sistem terorganisasi lintas negara. Perusahaan induk disebut berasal dari Filipina, sementara operasional teknis dijalankan di Kamboja. Adapun pengawasan pasar dan perekrutan pemain dilakukan dengan menyasar masyarakat Indonesia.

"Perusahaan online ini berada di Filipina, namun dioperasikan di Kamboja. Sementara pengendalian operasional dan market pemainnya menyasar Indonesia," katanya.

Polisi menyebut aktivitas judi online tersebut telah berlangsung sejak 2024 atau sekitar dua tahun. Selama beroperasi, para pelaku juga disebut dua kali berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

"Dari hasil penyelidikan kami, judol ini sudah beroperasi selama dua tahun," tegas Anggoro.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal yang mampu beroperasi cukup lama di kawasan permukiman elite Batam tanpa terdeteksi. Nilai transaksi fantastis yang mencapai miliaran Rupiah setiap bulan juga menunjukkan besarnya perputaran uang masyarakat Indonesia yang masuk ke jaringan perjudian internasional.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga situs judi online yang dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Promosi dilakukan secara masif oleh operator yang berada di Kamboja. "Cara promosinya melalui Facebook, Instagram, dan TikTok yang dikelola operator mereka di Kamboja," ujar Anggoro.

Ia menambahkan seluruh tim operator, mulai dari admin, customer service hingga marketing, berada di Kamboja. Sementara Batam dijadikan basis pengelolaan operasional tertentu yang berkaitan dengan pasar Indonesia.

Berdasarkan data transaksi yang ditemukan, polisi memperkirakan omzet jaringan judi online tersebut mencapai lebih dari Rp 10 miliar per bulan. Bahkan, barang bukti uang tunai dan aset senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diamankan saat penggerebekan disebut merupakan hasil operasional selama tiga hari.

"Kalau dihitung dari data mereka, total omzet per bulan lebih dari Rp 10 miliar. Yang ditampilkan hari ini hasil operasional mereka selama tiga hari," ungkap Anggoro.

Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan mekanisme pembayaran yang digunakan para pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan rekening bank maupun layanan keuangan digital. "Kami masih mendalami kaitan dana, transaksi, dan mekanismenya. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat dalam mekanisme pembayaran maupun penggunaan rekening, tentu akan kami kembangkan," tegasnya.

Polresta Barelang juga membuka peluang pengembangan kasus terhadap pihak-pihak lain yang diduga membantu aktivitas pencucian uang maupun penyediaan rekening penampung hasil perjudian online tersebut. "Kita akan proses pengembangan kasus ini apabila ditemukan adanya pelaku lain terkait mekanisme pembayaran maupun nomor rekening yang digunakan," tutup Anggoro.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit