BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara penyelundupan satu kontainer Mikol ilegal atas terdakwa Andika, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8/2024).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, terkuak fakta bahwa yang memesan Mikol dari terdakwa Andika adalah pihak Morena Pub & KTV dan Boombastic Pub & KTV.
Hal itu disampaikan saksi Said, Manager Operasional Bombastik Pub & KTV, saat dihadirkan jaksa Gilang Prasetyo, untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tiwik, yang didampingi Dina Puspasari dan Andi Bayu.
Saksi Said membeberkan, kerja sama antara pihak Morena Pub & KTV dan Boombastic Pub & KTV dengan terdakwa Andika selaku Direktur PT Buana Omega Sakti (BOS) untuk melakukan transaksi jual beli Mikol sudah berlangsung lama. Bahkan, saksi pun menyebutkan pihaknya sudah mengetahui kalau terdakwa Andika, merupakan salah satu distributor Mikol di Kota Batam.
"Saya sudah kenal lama dengan terdakwa Andika sejak tahun 2023 sebagai distributor Mikol di Kota Batam. Pada tahun itu, terdakwa dikenalkan oleh teman saya. Dari perkenalan itu, kami ditawarkan untuk kerja sama terkait jual-beli Mikol jenis Rio," terang Said.
Said mengatakan, sebelum perkara yang menjerat terdakwa Andika terungkap, pihak Boombastic Pub & KTV masih menjalin kerja sama. "Sebelum kejadian ini, tiga bulan lalu pihak kami (Boombastic) membeli Mikol jenis Rio dari terdakwa," ungkap Said.
Said pun tidak menampik, selain Boombastic Pub & KTV, terdakwa Andika juga bekerja sama dengan pihak Morena Pub & KTV terkait jual beli Mikol.
Mendengar keterangan saksi Said, sontak hakim Tiwik pun menanyakan apa keterkaitan antara pihak Boombastic Pub & KTV dan Morena Pub & KTV. "Dari penjelasan saksi, apakah ada keterkaitan antara pihak Boombastic Pub & KTV dan Morena Pub & KTV dalam bisnis ini?" tanya Tiwik.
"Ada yang mulia. Antara Boombastic dan Morena mempunyai bos yang sama. Namun beda manajement," kata Said, menjawab pertanyaan yang diajukan hakim Tiwik.
Bahkan, saksi Said juga mengetahui pihak Morena Pub & KTV juga memesan minuman beralkohol dari terdakwa Andika. Namun, Said mengaku tidak mengetahui bahwa minuman yang diorder dari terdakwa Andika tanpa dilekati pita cukai.
"Kami memang mengorder Mikol dari terdakwa. Karena setahu kami, terdakwa mempunyai dokumen. Tetapi terkait Mikol yang tidak dilekati pita cukai, kami memang tidak mengetahuinya," tambah Said.
Mendengar jawaban dari saksi Said, hakim Tiwik kemudian mempertanyakan kepada jaksa Gilang kenapa pihak Morena PUB & KTV tidak dijadikan saksi dalam perkara ini. "Saudara jaksa, kenapa pihak Morena tidak hadirkan sebagai saksi dalam perkara ini?" tanya hakim Tiwik lagi.
"Tidak yang mulia. Sebab dalam berkas perkara, pihak Morena Pub & KTV tidak dijadikan sebagai saksi," jawan jaksa Gilang singkat.
Berdasarkan keterangan saksi Said, terdakwa Andika yang hadir dalam persidangan didampingi tim penasehat hukumnya pun tidak membantah. Bahkan, terdakwa Andika dan tim penasehat hukumnya tidak mau mengajukan pertanyaan kepada saksi Said.
"Kami tidak mengajukan pertanyaan yang mulia, saksi yang dihadirkan tidak ada korelasi dengan perkara ini," kata salah satu PH terdakwa.
Atas pernyataan terdakwa dan penasehat hukumnya, hakim Tiwik, akhirnya menutup persidangan. "Saat ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi telah selesai. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli," kata hakim Tiwik, sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Untuk diketahui, penegahan mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar ini dilakukan Petugas Bea dan Cukai Batam sekira bulan Februari tahun 2024 lalu.
Mikol ilegal asal Tiongkok ini di pasok dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Setibanya di Kota Batam, Mikol ilegal tersebut didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji.
Dari hasil penyidikan disebutkan, pemilik mikol merupakan seorang pengusaha bernama Andika. Bahkan, Mikol itu sudah beredar di Batam selama 2 tahun.
Tidak terima ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, pengusaha tersebut sempat mengajukan Praperadilan ke PN Batam melalui penasehat hukumnya. Namun dalam sidang Praperadilan (Prapid), majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Editor: Surya