BATAMTODAY.COM, Batam - Haidir alias Idir, seorang kurir narkotika jaringan internasional asal Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, menghadapi tuntutan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/11/2024). "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Haidir alias Idir," ujar Abdullah dalam persidangan.
Haidir ditangkap pada Maret 2024 di Pantai Pulau Londok, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang. Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus teh kemasan Tiongkok berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang, yang berisi 19,63 kilogram sabu.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan Haidir tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. "Perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan tidak mendukung program pemberantasan narkoba. Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini," tegas Abdullah.
Haidir dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana distribusi barang haram ini disebut berasal dari Malaysia, atas perintah seorang narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Paung. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang untuk diedarkan.
Saat tuntutan dibacakan, Haidir hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata. Hakim memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. "Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis," kata salah satu penasihat hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak operasi penangkapan jaringan narkotika di wilayah perbatasan Indonesia. Kota Batam, dengan posisinya yang strategis, sering menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri. Penangkapan Haidir diharapkan menjadi peringatan keras bagi sindikat narkotika internasional yang masih beroperasi di wilayah Indonesia.
Jaksa Abdullah menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika adalah komitmen untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda. "Hukuman maksimal ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya," tutupnya.
Kasus ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Publik menanti keputusan akhir hakim dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat ini.
Editor: Gokli