BATAMTODAY.COM, Batam - Hotman Hutapea, sopir angkutan umum (Angkot) di Kota Batam yang didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) menangis saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/9/2024).
Tangisan kakek lanjut usia itu pecah ketika ketua majelis hakim Benny, didampingi dua hakim anggota lainnya, membacakan hukuman 7 tahun penjara terhadap dirinya. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hotman Hutapea dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Benny.
Menurut hakim, vonis yang dijatuhahkan terhadap terdakwa Hotman sudah tepat. Sebab, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, akibat perbuatannya, korban yang masih bocah beserta keluarganya mengalami trauma yang sangat mendalam. Sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.
"Terdakwa, hukuman kamu sudah kami kurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa. Kamu dituntut 9 tahun. Atas putusan ini, apakah kamu menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim Benny.
Mendengar pertanyaan hakim, terdakwa Hotman tampak kebingungan. Ia diam seribu bahasa dan sesekali mengusap air matanya.
Melihat hal itu, hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya (PH) sebelum menjawab pertanyaan hakim. "Kalau kamu masih bingung, konsultasi dulu sama pengacaramu," ujar hakim.
Setelah kurang lebih 5 menit berkomunikasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Hotman menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.
"Setelah berkonsultasi, saya minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Apakah akan melakukan upaya hukum lainnya," kata Hotman.
Untuk diketahui, kakek lanjut usia yang kesehariannya sebagai sopir angkutan umum itu terpaksa diseret ke kursi pesakitan setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Peristiwa naas yang menimpah bocah malang itu terjadi pada awal tahun 2024 lalu. Kala itu, Hotman yang merupakan sopir langganan dari orang tua korban, bertugas mengantar dan menjemput sang anak ke sekolah.
Namun pada waktu di tengah perjalanan, terdakwa tiba-tiba berniat untuk mencabuli anak korban. Kondisi bimbar itu lagi sepi, hanya ada korban.
Memanfaatkan situasi itu, korban pun diminta untuk memegang alat kelamin terdakwa. Namun korban menolak dan berusaha kabur. Korban yang kabur pun dikejar oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa Hotman Hutapea dijerat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dirinya pun dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Gokli