logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Dituntut 9 Tahun Penjara, Kakek Cabul Ini Merengek Minta Keringanan Hukuman
Jum\'at, 23-08-2024 | 13:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Hotman, saat menjalani persidangan pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Kamis (22/8/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang kakek yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum (Angkot), merengek minta keringanan hukuman setelah dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/8/2024).

Terdakwa bernama Hotman itu dituntut 9 tahun penjara atas dakwaan pencabulan terhadap seorang anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Atas tuntutan itu, Hotman pun mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) melalui penasehat hukumnya, Christopher dari LBH Suara Keadilan.

Dalam pledoinya, Christopher memohon kepada majelis hakim yang diketuai Monalisa Anita Theresia Siagian agar terdakwa Hotman, dapat diringankan hukumannya.

"Yang mulia, kami mohon keringanan hukuman bagi terdakwa Hotman. Sebab, terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Apalagi terdakwa juga sudah lanjut usia," kata Christopher di hadapan majelis hakim.

Selain menyesal, kata Christopher, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Bahkan terdakwa selalu kooperatif selama jalannya proses persidangan.

"Mudah-mudahan, Pledoi yang kami sampaikan dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk majelis hakim pada saat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hotman," harap Christopher.

Christhoper menjelaskan perbuatan cabul dilakukan terdakwa lantaran pada saat kondisi di dalam angkutan (Bimbar) sedang sepi penumpang.

Memanfaatkan situasi itu, terdakwa pun menjalankan aksi bejatnya dengan meremas bagian vital dan payudara korban. "Terdakwa tak sampai menyetubuhi korban. Namun memang meremas bagian intim korban," ungkap Christopher.

Karena itu, Chirstoper berharap majelis hakim bisa memberi hukuman lebih ringan atau seadil-adilnya untuk terdakwa. Karena terdakwa juga mempunyai keluarga yang harus diberi nafkah.

"Intinya berharap hukuman seadil-adilnya dari majelis hakim. Sidang putusan ditunda minggu depan," kata dia.

Diketahui, Hotman merupakan sopir langganan dari orang tua korban, yang bertugas mengantar dan menjemput sang anak. Namun pada awal tahun 2024 lalu, terdakwa tiba-tiba berniat untuk mencabuli anak korban saat kondisi angkutan Bimbar itu sepi, hanya ada korban.

Korban diminta untuk memegang alat kelamin terdakwa. Namun korban menolak dan berusaha kabur. Korban yang kabur pun dikejar oleh terdakwa.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit