logo batamtoday
Senin, 15 Juni 2026
PKP BATAM


Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, Satu Kurir Ditangkap
Senin, 15-06-2026 | 14:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. (Humas Polri)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang penerima paket yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 8 Juni 2026. Informasi tersebut menyebut adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan diduga berisi narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melacak keberadaan paket.

Petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saat paket diterima, polisi langsung mengamankan penerima berinisial Muhammad Abdul Hafidh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku menerima paket yang dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. "Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (15/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Hafidh mengakui mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi ganja. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut merupakan milik dua rekannya berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka diduga bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas serupa. Hafidh mengaku pernah membantu mengambil paket narkotika pada Maret 2026 dengan imbalan tertentu.

"Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp300 ribu per kilogram ganja yang berhasil diterima," kata Brigjen Eko.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti serta menyusun daftar pencarian orang (DPO) guna memburu pengendali jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

Brigjen Eko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang kini semakin sering memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana distribusi. "Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah," pungkasnya.

Polri memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menutup celah penyelundupan narkotika melalui jalur distribusi logistik dan pengiriman barang.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit