BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang ditangkap Polisi di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (30/8/2024).
Para anggota sindikat ini masing-masing Indra Saftama, Anwar Wijaya dan terdakwa Kevin Wijaya serta Sohirun bin Tajmit Puryanta alias Jimmy.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Trikoro, jaksa Adjudian menyebutkan, perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Bahkan, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dalam diri para terdakwa. Sehingga, para terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Indra Saftama, Anwar Wijaya dan terdakwa Kevin Wijaya serta Sohirun bin Tajmit Puryanta alias Jimmy dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa Adjudian, membacakan surat tuntutan.
Dalam amar tuntutan itu, jaksa Adjudian juga menyatakan agar hakim menetapkan para terdakwa tetap ditahan serta masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, kata Adjudian, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 360 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lanjutnya, tuntutan 6 penjara, sudah sepantasnya diberikan kepada para terdakwa. Sebab, perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana membawa warga negara Indonesia ke Luar Negeri dengan maksud untuk di ekploitasi.
"Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 4 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 48 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Adjudian.
Atas tuntutan itu, terdakwa Indra Saftama melalui penasehat hukumnya, Lisman Hulu, akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.
Untuk diketahui, kasus penempatan PMI Ilegal ini mencuat setelah Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Ferry internasional Harbour Bay.
Menindaklanjuti informasi itu, Polisi pun bergerak cepat melakukan pemantauan di lokasi. Dan benar, bahwa ada sejumlah CPMI yang telah siap untuk di berangkatkan. "Ketika hendak diberangkatkan, polisi langsung bergegas mengamankan para CPMI itu," terang jaksa, saat membacakan surat dakwaan kala itu.
Dari keterangan CPMI yang didamankan, diketahui bahwa yang melakukan pengurusan keberangkatan bagi para calon Pekerja Imigran Indonesia Illegal adalah Indra Saftama dan anggotanya. "Dari keterangan yang dibeberkan para Korban, polisi akhirnya menangkap para sindikat penempatan PMI Ilegal di beberapa tempat yang berbeda," pungkasnya.
Editor: Gokli