BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 8 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (12/7/2024).
Mereka ditampung di rumah pasangan suami istri (Pasutri) inisial HB dan A selama lima hari di Sambau, Nongsa, Kota Batam, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
"Dirumah HB dan istrinya digunakan untuk penampungan sementara, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi," kata AKP Bazaro Gea Kanit I Intel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Sabtu (13/7/2024).
HB yang diduga sebagai pelaku pengiriman 8 PMI ilegal ke Negeri Jiran ditahan Polisi. Sementara untuk istrinya dimintai keterangan sebagai saksi.
Sedangkan 8 PMI ilegal sudah diserahkan ke pihak Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
"Selanjutnya diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Editor: Surya