logo batamtoday
Kamis, 18 Juni 2026
PKP BATAM


Air Mata, Bayi dan Kursi Pesakitan: Kisah Cinta yang Berujung di Pengadilan Negeri Batam
Kamis, 18-06-2026 | 13:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Air mata, pelukan, dan ciuman untuk sang buah hati mewarnai akhir sidang perkara SS di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/6/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Lorong Pengadilan Negeri Batam siang itu, Rabu (17/6/2026) dipenuhi lalu-lalang pengunjung, pengacara, dan petugas. Namun di antara keramaian tersebut, sebuah pemandangan sederhana menyita perhatian.

Seorang perempuan muda berdiri dengan mata sembab. Air matanya tak lagi mampu ditahan saat melihat seorang pria keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas. Pria itu bukan orang asing baginya. Ia adalah suaminya.

Beberapa langkah kemudian, pria yang duduk di kursi pesakitan itu menghampiri perempuan tersebut. Tanpa banyak bicara, ia merangkul sang istri erat-erat, lalu mengecup bayi mereka yang masih berusia beberapa bulan.

Pelukan singkat itu berlangsung hanya beberapa detik sebelum petugas kembali menggiringnya pergi.

Di tengah proses hukum yang berat, momen tersebut menjadi gambaran pilu tentang sebuah keluarga muda yang terjebak dalam pusaran perkara pidana.

Perempuan berinisial M itu hadir bukan sebagai pendamping terdakwa, melainkan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat suaminya, SS.

Ketika Korban Meminta Terdakwa Dibebaskan

Persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu didampingi hakim anggota Tiwik dan Dina Puspasari. Jaksa Penuntut Umum Zulna Yosepha menghadirkan M untuk memberikan kesaksian.

"Sidang atas terdakwa Sandi Supriandi dengan agenda pemeriksaan saksi korban dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," ujar Douglas saat membuka persidangan.

Namun yang terungkap di ruang sidang bukan hanya kronologi perkara, melainkan juga kisah seorang perempuan yang masih menyimpan harapan untuk mempertahankan rumah tangganya.

Di hadapan majelis hakim, M mengaku masih mencintai pria yang kini berstatus terdakwa tersebut.

Hubungan mereka, menurut pengakuannya, telah berlanjut hingga pernikahan siri setelah kehamilan yang tidak direncanakan. Pernikahan itu diketahui oleh kedua keluarga dan menjadi upaya mereka membangun kehidupan bersama.

Akan tetapi, perjalanan rumah tangga yang baru dimulai harus terhenti akibat proses hukum yang kini berlangsung. "Sebenarnya pengen balik lagi sama dia. Apalagi sekarang kami sudah punya anak yang masih bayi. Cuma bapak nggak mau," ujar M dengan suara lirih.

Kalimat singkat itu menggambarkan konflik yang lebih dalam dari sekadar perkara pidana. Ada persoalan keluarga yang ikut membelah hubungan pasangan muda tersebut.

Menurut keterangannya, laporan terhadap SS berawal dari keluarganya sendiri.

Bahkan, di hadapan hakim, M secara terbuka menyampaikan harapan yang jarang terdengar dari seorang saksi korban. "Pengennya sih Sandi dibebaskan karena saya masih mencintainya," katanya sambil menahan tangis.

Rumah Tangga yang Baru Seumur Jagung

Meski masih menyimpan rasa cinta, M tidak menutup mata terhadap persoalan yang pernah mereka hadapi.

Ia berharap suaminya kelak dapat berubah menjadi sosok yang lebih dewasa dan mandiri. "Kalau dia berubah, nggak ikutin kata orang tuanya, saya mau," ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa hubungan mereka tidak hanya dihadapkan pada persoalan hukum, tetapi juga dinamika keluarga yang turut memengaruhi kehidupan rumah tangga.

Kini, M tinggal bersama ayah dan keluarganya. Sementara SS menjalani proses hukum yang menentukan masa depannya.

Menurut tim penasihat hukum terdakwa, pasangan tersebut telah menikah secara siri ketika keduanya masih berusia di bawah umur. Di lingkungan tempat tinggal mereka, praktik pernikahan usia muda bukanlah hal yang asing.

Namun, perkara itu kemudian bergulir ke ranah pidana setelah laporan dari pihak keluarga korban masuk ke aparat penegak hukum.

Seorang Bayi yang Menunggu Ayahnya

Di tengah jalannya persidangan, satu sosok yang tak memahami apa pun tentang hukum menjadi bagian dari cerita ini.

Seorang bayi.

Buah hati pasangan tersebut lahir beberapa bulan setelah hubungan mereka berujung kehamilan. Kehadiran sang anak menjadi alasan utama M tetap berharap rumah tangga mereka dapat dipertahankan.

Tim penasihat hukum terdakwa pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga yang telah terbentuk, termasuk masa depan anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Menurut mereka, M masih menerima SS sebagai suami dan berharap ia kembali menjalankan perannya sebagai kepala keluarga.

Berdasarkan dakwaan, hubungan yang menjerat SS ke dalam perkara hukum bermula pada Juli 2025 di kawasan Simpang Pantai Kalat, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Batam.

Hubungan yang saat itu berawal dari kisah asmara remaja kemudian berkembang menjadi ikatan keluarga. Namun sebelum rumah tangga itu benar-benar tumbuh, proses hukum datang dan mengubah segalanya.

Di Persimpangan Hukum dan Perasaan

Kasus ini menghadirkan dilema yang tidak sederhana.

Di satu sisi, negara memiliki kewajiban melindungi anak dan menegakkan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Di sisi lain, terdapat seorang perempuan yang secara hukum berstatus korban, tetapi memilih berdiri di ruang sidang untuk menyampaikan harapan yang berbeda.

Ia tidak meminta hukuman yang lebih berat. Ia tidak menuntut balas. Ia hanya berharap pria yang kini duduk di kursi terdakwa dapat kembali ke rumah, menggendong anak mereka, dan melanjutkan kehidupan yang sempat mereka impikan bersama.

Di lorong pengadilan itu, air mata seorang istri, pelukan seorang suami, dan ciuman untuk seorang bayi menjadi pengingat bahwa di balik setiap berkas perkara dan pasal-pasal hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang menyimpan cerita, harapan, dan luka yang tidak mudah diukur oleh putusan pengadilan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit