logo batamtoday
Kamis, 18 Juni 2026
PKP BATAM


Ragukan Kerugian Lingkungan Rp23 Miliar, Tanjung Gundap Disebut Tak Sepenuhnya Hutan Mangrove
Kamis, 18-06-2026 | 12:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Ahli Kehutanan Universitas Brawijaya, Arif Delviawan, memberikan keterangan dalam sidang dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/6/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, memasuki babak baru setelah ahli kehutanan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Dju Seng mempertanyakan dasar perhitungan kerugian lingkungan senilai Rp23 miliar yang menjadi salah satu landasan dakwaan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/6/2026), ahli kehutanan dari Universitas Brawijaya, Malang, Arif Delviawan, memaparkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan bersama timnya di lokasi yang menjadi objek perkara.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Monalisa dan Verdian Martin, Arif menjelaskan bahwa kajian tersebut disusun berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, pengambilan sampel vegetasi, tanah, dan air, serta analisis laboratorium yang berlangsung lebih dari satu bulan.

"Penelitian dilakukan melalui pengamatan langsung di lapangan dan analisis berbagai sampel yang dikumpulkan," ujar Arif dalam persidangan.

Menurutnya, tim peneliti melakukan beberapa kali survei ke lokasi untuk memperoleh data yang komprehensif. Pengumpulan data lapangan berlangsung sekitar satu pekan dengan berbagai parameter lingkungan yang diteliti secara bersamaan guna menggambarkan kondisi kawasan secara utuh.

Sorotan utama dalam persidangan muncul setelah tim pembela menyampaikan hasil kajian ahli yang menyebut kawasan yang dipersoalkan tidak sepenuhnya berupa hutan mangrove sebagaimana yang selama ini digambarkan dalam perkara.

Kuasa hukum terdakwa, Nugraha Setiawan, mengatakan analisis lapangan yang dipadukan dengan citra satelit selama hampir dua dekade menunjukkan adanya sejumlah area terbuka yang telah ada jauh sebelum aktivitas yang dituduhkan kepada kliennya.

"Ahli kami menemukan bahwa lokasi tersebut tidak sepenuhnya berupa hutan mangrove. Ada area-area terbuka yang sudah ada sejak lama sehingga tidak tepat jika seluruh perubahan kondisi kawasan dikaitkan dengan aktivitas terdakwa," kata Nugraha.

Temuan tersebut, menurut tim pembela, menjadi alasan untuk mempertanyakan dasar penghitungan kerugian lingkungan yang diajukan dalam perkara. Mereka menilai nilai kerugian sebesar Rp23 miliar belum tentu mencerminkan kondisi riil kawasan yang menjadi objek sengketa.

Meski demikian, pihak terdakwa tidak menampik adanya dampak terhadap lingkungan. Namun, mereka berpendapat bahwa kerusakan yang terjadi masih memungkinkan untuk dipulihkan melalui program rehabilitasi ekosistem.

"Kalau memang ada kerusakan, itu masih bisa direhabilitasi. Jadi harus dilihat juga aspek pemulihannya, bukan semata-mata menghitung kerugian," ujarnya.

Selain memperdebatkan nilai kerugian lingkungan, tim penasihat hukum juga membantah adanya pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan lembaga terakreditasi, termasuk Universitas Brawijaya dan Sucofindo, tidak ditemukan indikasi pencemaran B3 di area tersebut.

Dalam kajian yang dipaparkan ahli, kerugian akibat hilangnya fungsi serapan karbon mangrove juga disebut jauh lebih rendah dibandingkan nilai yang digunakan dalam dakwaan. Kerugian karbon diperkirakan sekitar Rp 45 juta per tahun atau sekitar Rp 450 juta dalam kurun waktu 10 tahun.

Tim pembela turut menyoroti status hukum kawasan yang menjadi objek perkara. Menurut mereka, kejelasan mengenai status perlindungan kawasan, legalitas lahan, dan aspek perizinan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menentukan adanya unsur pidana.

"Kami ingin memastikan apakah lokasi tersebut benar-benar kawasan yang dilindungi dan bagaimana status perizinannya. Itu harus jelas sebelum menentukan unsur pidananya," tegas Nugraha.

Setelah mendengarkan keterangan ahli kehutanan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan ahli pidana dari pihak terdakwa untuk menguji penerapan pasal-pasal dalam dakwaan serta menelaah unsur pidana yang masih menjadi perdebatan sepanjang proses persidangan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit