BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun bersama Posal Takong Hiu berhasil mengamankan 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berinisial MSG (41) NH (50) dan GT (24) dan MH (32) WNA dari Johor Malaysia, di Perairan Utara Karimun, Minggu (18/8/2024).
Selain itu, turut diamankan TP (38) asal Kabupaten Meranti yang berperan sebagai Tekong dan MS (40) ABK boat pancung asal Kabupaten Karimun.
Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut ( P) Anro Casanova menjelaskan, pada hari Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 19.40 WIB, Tim F1QR Lanal Karimun bersama Posal Takong Hiu berhasil menggagalkan 1 unit boat jenis pancung mesin Yamaha 40 PK X 2, yang berisi 2 orang terduga pelaku, 3 orang PMI non prosedural dan 1 orang warga negara Malaysia.
"Penangkapan oleh tim gabungan pada posisi Utara Pulau Karimun. boat pancung dan 6 orang penumpangnya sudah diamankan di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun dan sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Danlanal dalam konferensi pers yang digelar di Mako Lanal TBK, Minggu (19/8/2024).
Adapun kronologis kejadian yakni pada pukul 18.00 WIB, tim tiba di Posal Takong Hiu untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan di jalur perlintasan kapal line Internasional dan belum ditemukan adannya pergerakan speed boat yang mencurigakan.
Selanjutnya pada pukul 19.00 Wib, tim bergerak ke Perairan Utara Pulau Karimun dalam rangka pengawasan dan pengamanan (waspam) serta pemantauan sekitar perairan.
Kemudian pada pukul 19.30 Wib, Tim Posal Takong hiu mendeteksi adanya pergerakan 1 unit speedboat pancung melintas tanpa lampu navigasi dan melaporkan kepada Danlanal TBK yang selanjutnya memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran dan penghentian boat pancung.
"Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan boat pancung dengan tekong 2 orang beserta 4 orang PMI non prosedural yang akan berangkat menuju ke Malaysia," terangnya.
Untuk Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 Unit Speedboat jenis pancung mesi 2 x 40 PK Yamaha, 3 paspor WNI, 1 buah Kartu Cidb Malaysia, 1 buah Kartu Pengenal Malaysia (Identity Card), 4 buah KTP Indonesia, 6 unit handphone, 5 buah tas, mata uang rupiah Rp 430.000 dan koin Malaysia.
Terhadap WNA Malaysia NH telah melakukan pelanggaran imigrasi atau ilegal entry sehingga melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 120 dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 1,5 miliar.
Selain itu untuk pelaku TPPO telah melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta dan atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 15 miliar.
Editor: Yudha