logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Acin Dikendalikan Bos TKI Ilegal, Satgas Misi Kemanusiaan Internasional Buru Pelaku
Senin, 03-01-2022 | 15:20 WIB | Penulis: Hadli
 
Tersangka Susanto alias Acin saat dihadirkan oleh Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri RP Siagian pada pers confrence di Polda Kepri. (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Susanto alias Acin, ternyata bukan merupakan otak intelektual di balik pengiriman calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara ilegal ke Malaysia dari Bintan.

Ternyata masih ada orang lain di balik layar penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia selama ini. "Tersangka merupakan pemilik kapal, pemilik lokasi, penampungan dan sebagai orang yang memberikan upah kepada ABK dan nahkoda kapal," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (3/1/2022), di Mapolda Kepri.

Pada 15 Desember 2021, diperkirakan Acin memberangkatkan 64 orang TKI menggunakan kapal cepat miliknya, termasuk tekong kapal dan ABK. Dalam perjalanan, di perairan Bukit Tinggi, Johor Baru, Malaysia, kapal tersebut dihantam ombak dan mengalami karam.

Setidaknya ditemukan 21 mayat terdampar yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Sebanyak 13 orang diamankan otoritas PDRM Johor Bahru. Dan 30 orang belum ditemukan sampai saat ini.

Acin pun berhasil diciduk di persembunyiannya, Lobam, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, pada Minggu (02/01/2022). Acin langsung digiring ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

"Untuk tersangka S alias A sudah satu saksi yang diperiksa, yakni istrinya inisial Z. Kita juga mengamankan rekening koran yang diduga digunakan untuk bertransaksi pengiriman PMI secara ilegal," jelasnya.

Acin dijerat lebih berat dari dua tersangka lainnya yang berperan sebagai tekong penjemput PMI dari Bandara Hang Nadim dan memberangkatkan ke Bintan.

"Kita terapkan pasal berlapis, pertama undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kedua perlindungan imigran Indonesia dan ke 3 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jefri RP Siagian, yang juga Wakasatgas Misi Kemanusiaan, menambahkan, Acin dikendalikan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

"Kapal, dermaga dan tempat penampungan sementara punya Acin disewa seseorang. Orang tersebut yang merekrut Acin. Dan kedua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, termasuk merekrut yang di luar daerah untuk mencari orang dijadikan PMI ilegal ke Malaysia," jelasnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menghitung besaran pendapatan dari aliran dana kasus pengiriman PMI alias TKI ilegal ke Malaysia. Termasuk kepada siapa saja yang menerima berkaitan dengan kasus ini.

"Nanti setelah kami hitung dan mengetahui akan kami sampaikan lagi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terlihat orang yang mengendalikan Acin dan repatriasi jenazah yang masih di Malaysia. Yang jelas Acin mengenal sosok ini sejak 2019 lalu," tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus dan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung membentuk Satgas Misi Kemanusiaan Internasional atas kasus kapal karam di Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia yang menyebabkan banyak korban jiwa.

Dari kasus itu, sebelumnya tim telah menangkap dua tersangka diantaranya JI alias J (39) AS alias AB (48).

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit