logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


PT Wiraraja Tak Gentar Hadapai Gakkum KLHK dalam Kasus Cut and Fill di Nongsa
Sabtu, 12-06-2021 | 20:00 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Pemilik PT Wiraraja, Akhmad Ma'ruf Maulana. (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik PT Wiraraja, Akhmad Ma'ruf Maulana tidak menampik tengah bermasalah dengan Gakkum KLHK terkait kasus cut and fill di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Bahkan, Ma'ruf mempersilahkan Gakkum KLHK memproses kasus tersebut lebih lanjut hingga tuntas.

Meski begitu, dia juga mengungkapkan, bahwa lokasi itu merupakan lokasi investasi yang berasal dari Amerika. Dengan begitu, Ma'ruf juga meminta agar pemerintah memberikan sentuhan khusus kepada para investor ini.

"Ya silahkan saja, proses aja. Inikan investasi Amerika seharusnya pemerintah memberikan plat merah," kata Ma'ruf saat ditemui di PT Sat Nusa Persada, Sabtu (12/6/2021).

Tidak berhenti di situ, Ma'ruf juga menanggapi dengan santai terkait adanya isu lokasi tersebut yang dibekingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa jenderal.

"Ini bukan soal beking membeking, Pemerintah Pusat kan memang lagi fokus menggalakkan pemulihan ekonomi. Perut lapar, kalian jangan bikin yang hoaks-hoaks. Kalian jangan goreng-goreng itu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Ombusdman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, telah berkordinasi dengan Gakkum KLHK wilayah Sumatera di Kepulauan Riau terkait permasalahan tersebut.

Dalam kordinasi itu, dijelaskan, pihak pelaksana Gakkum KLHK wilayah Sumatera telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sekupang.

"Intinya proses penanganan yang menyebabkan kawasan KPLI banjir sedang ditangani Gakkum KLHK dan posisi kasusnya masih penyelidikan oleh penyidik PPNS Gakkum KLHK wilayah Sumatera di Kepri. Kami diberikan informasi bahwa sudah banyak pihak yang dimintai keterangan, di antaranya adalah Pengelola KPLI, kontraktor PT Wiraraja dan pemilik PT Wiraraja juga sudah diperiksa," kata Lagat, Kamis (10/6/2021).

Dalam proses penyelidikan tersebut, turut disertakan ahli lingkungan dari Jakarta, Bidang Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan juga turut melibatkan tim dari Mabes Polri.

"Jadi Gakkum sudah bertindak sesuai dengan seharusnya. Sudah diambil sample cut and fill dan limbah dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Kenapa?Karena ini termasuk pengerusakan lingkungan hidup yang berat dan diambil alih oleh pusat," ungkapnya.

Lagat juga mengungkapkan, dalam waktu dekat Gakkum KLHK akan melakukan gelar perkara atas informasi hasil labfor guna menindaklanjuti kelanjutan atau tidaknya kasus tersebut.

"Gakkum memastikan kasus terus berjalan dan mereka akan mempublikasi segera hasil pemeriksaan ini karena banyak bahasa miring di tengah masyarakat saat ini. Kita simpulkan langkah Gakkum KLHK sudah tepat dan tidak ada masalah. Mereka (Gakkum KLHK) akan mengumumkan kepada masyarakat hasilnya," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, permasalahan cut and fill di PT Wiraraja ini juga harus menjadi evaluasi untuk BP Batam selaku pemberi izin pengelolaan tanah negara untuk kepentingan investasi di Kota Batam.

"Pengawasan BP Batam harus ditingkatkan lagi karena jika Gakkum KLHK menindaklanjuti kasus cut and fill di PT Wiraraja ini, pasti terdapat suatu masalah didalamnya. Selain BP Batam, peran DLHK Kota Batam sebagai pengawas lingkungan juga harus ditingkatkan," ujarnya.

Lagat juga memberikan tanggapan terkait video pembicaraan antara pelaksana lapangan Gakkum KLHK wilayah Sumatra saat turun ke lokasi dan mendapatkan tekanan dari pihak PT Wiraraja.

Dalam video yang beredar luas tersebut, pemilik PT Wiraraja yang diketahui sebagai salah satu elite politik di Kepulauan Riau itu memberikan tekanan dengan membawa nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa jenderal yang disinyalir membekingi kegiatannya.

"Saya yakin jika Pak Luhut tahu permasalahan ini terkait pelanggaran hukum, pasti dia menolak membantu. Kecuali sifatnya mendorong iklim investasi di Batam dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Diharapkan, ke depannya kegiatan investasi apapun di Kota Batam dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan pihak penegak hukum harus memberikan tindakan tegas kepada setiap pihak yang menyalahi aturan dan dapat merugikan negara.

Sebelumnya, permasalahan ini berawal ketika banjir menggenangi Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Akibat dari banjir tersebut, menyebabkan air limbah bahan beracun dan berbahaya itu meluap dan membentuk kolam limbah beracun berwarna hitam di bagian belakang KPLI Kabil tersebut. Diduga kuat, penyebab terjadinya banjir tersebut disebabkan karena adanya aktivitas cut and fill di sekitar kawasan KPLI Kabil yang dilakukan PT Wiraraja.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit