BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap operasi perjudian online dengan omzet fantastis. Dua kamar di Apartemen Aston Batam, Lubuk Baja, dijadikan markas pengelolaan tiga situs judi online yang mampu meraup Rp 350 juta per hari.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan aktivitas ilegal tersebut telah berjalan selama tujuh bulan dengan total anggota mencapai 58.000 pemain.
"Omzet dari tiga situs judi ini mencapai miliaran Rupiah. Data pemain menunjukkan jumlah yang sangat besar," ujar Yan Fitri pada Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, tiga situs yang dikelola pelaku berinisial Candra adalah Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Aplikasi judi ini dibeli dari Kamboja dan dioperasikan secara mandiri oleh Candra bersama timnya di apartemen tersebut. "Mereka menggunakan aplikasi sendiri dengan fasilitas server yang dikelola langsung di lokasi," jelas Yan Fitri.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, merinci bahwa omzet rata-rata harian dari operasi ini mencapai Rp 350 juta, yang berarti dalam sebulan perputaran uang mencapai miliaran Rupiah.
Dony menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang marketing judi online oleh Polresta Barelang. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi ke jaringan yang dikelola Candra.
"Candra merupakan adik dari Anton, pelaku yang sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Barelang," ujarnya.
Dalam penggerebekan di apartemen tersebut, polisi menangkap Candra sebagai pemilik aplikasi sekaligus 10 operator yang bekerja untuknya. Para operator diduga berperan dalam menjalankan aktivitas situs judi dari kamar yang telah diubah menjadi ruang server.
Operasi ini kembali menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat. Penyelidikan terhadap jaringan ini terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
"Keberhasilan ini adalah langkah penting untuk memutus jaringan perjudian online di wilayah Kepri," tutup Yan Fitri.
Editor: Gokli