BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan dua kasus kecelakaan maut di Batam menunjukkan kontras mencolok. Di satu sisi, perkara di Jalan Yos Sudarso telah memasuki tahap tuntutan dengan vonis yang diminta jaksa. Di sisi lain, kasus di Jalan Ahmad Yani yang menjerat tersangka Brandon Yeoh justru dinilai "mengendap" tanpa kepastian hukum, memicu kritik publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
Dalam sidang yang digelar Selasa (28/4/2026), jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Hairul Sabri alias Sabri bin Tomasyus terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat, hingga luka ringan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan.
Perkara ini bermula dari kecelakaan pada Minggu (19/10/2025) pagi di Jalan Yos Sudarso, Batu Ampar. Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Yaris Cross dalam kondisi hujan lebat. Diduga kehilangan kendali, kendaraan menabrak sejumlah warga yang sedang berteduh di tenda penjual durian di bahu jalan.
Akibat insiden tersebut, korban bernama Kamisah meninggal dunia dengan luka berat akibat benturan benda tumpul. Selain itu, korban lain seperti Afriyeni mengalami kelumpuhan pada kedua kaki, sementara Sri Marni dan Sri Rimbawati mengalami luka berat dan ringan.
Berbeda dengan perkembangan perkara tersebut, penanganan kasus kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani justru menuai sorotan. Delapan bulan setelah kejadian, proses hukum terhadap tersangka Brandon Yeoh belum menunjukkan kejelasan, bahkan disebut berpotensi berakhir di tingkat penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa informasi terakhir yang diterima pihaknya menyebut perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di kepolisian. "Informasi terakhir, perkara itu sudah di-restorative justice di Polresta Barelang. Penanganannya memang masih kewenangan penyidik," ujarnya, Senin (27/4/2026).
Pernyataan itu memicu polemik. Pasalnya, kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia lazimnya diproses hingga persidangan terbuka. Minimnya transparansi memunculkan dugaan bahwa perkara tersebut dapat dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan (SP3).
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Brandon Yeoh sebagai tersangka sejak 30 September 2025. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif. "Status tersangka sudah ditetapkan, namun yang bersangkutan belum ditahan karena dinilai kooperatif," ujar Afiditya dalam keterangan terdahulu.
Kasus ini bermula dari kecelakaan pada 19 Agustus 2025 dini hari, ketika mobil Nissan GT-R35 yang dikemudikan tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai korban hingga meninggal dunia.
Proses hukum sempat berjalan dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan, namun dikembalikan (P19) karena dinilai belum lengkap, termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Kejaksaan bahkan sempat menyoroti lambannya kinerja penyidik. "Kami menunggu kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara," tegas Priandi dalam pernyataan sebelumnya.
Kondisi tarik-ulur antara penyidik dan jaksa memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara berjalan stagnan. Ketua Pemuda Batak Bersatu, Martua Susanto Manurung, mendesak aparat bertindak tegas. "Pelaku harus ditangkap dan diadili maksimal sesuai hukum. Ini menyangkut tanggung jawab kemanusiaan," ujarnya.
Kontras penanganan dua perkara ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum. Saat satu kasus bergerak menuju putusan pengadilan, kasus lain justru berada di ruang abu-abu tanpa kepastian.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah keadilan ditegakkan secara setara, atau justru tunduk pada faktor di luar hukum.
Editor: Gokli
