BATAMTODAY.COM, Batam - Pengemudi mobil sport Nissan GT-R35, Brandon Yeoh, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Ahmad Yani, Kota Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menyampaikan status tersangka ditetapkan setelah pihaknya menggelar perkara di Mapolresta Barelang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keputusan gelar perkara," ujar Kompol Afiditya melalui pesan singkat, Selasa (30/9/2025).
Meski status hukum Brandon telah meningkat, polisi belum melakukan penahanan. Menurut Kompol Afiditya, Brandon dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Belum sampai ke tahap penahanan, masih pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebagai gantinya, penyidik mewajibkan Brandon untuk lapor diri secara berkala hingga seluruh berkas administrasi lengkap. Polisi juga memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Editor: Gokli
