BATAMTODAY.COM, Batam - Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atas dugaan pelanggaran serius terkait peredaran produk kosmetik. Laporan tersebut diajukan oleh mantan karyawan pada Jumat (1/5/2026), memicu sorotan terhadap pengawasan produk kecantikan di daerah.
Klinik yang memiliki tiga cabang di Batam ini diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pemalsuan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan, manipulasi tanggal kedaluwarsa, hingga peredaran produk tanpa izin resmi.
Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan praktik pengubahan tanggal kedaluwarsa dilakukan secara sistematis di internal klinik. "Sejak saya mulai bekerja pada September 2025, karyawan diminta menghapus tanggal kedaluwarsa produk dengan aseton, lalu menggantinya dengan tanggal baru, biasanya ditambah sekitar sembilan bulan," ujar Anggi.
Pengakuan serupa disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebut praktik tersebut terjadi di tengah tingginya target bisnis klinik yang memiliki jaringan luas di Indonesia.
Menurut Fiki, cabang di Batam beroperasi di sejumlah pusat perbelanjaan dan melayani ribuan pelanggan dengan target omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulan. "Hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM diganti masa kedaluwarsanya. Bahkan sempat dikeluhkan pelanggan," ungkapnya.
Produk yang diduga bermasalah mencakup berbagai jenis perawatan kulit, seperti tabir surya, pembersih wajah, serum, toner, hingga krim kecantikan. Sejumlah produk bahkan disebut berasal dari luar negeri dan diduga sudah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.
Selain itu, praktik internal perusahaan juga disorot. Karyawan disebut menerima bonus dalam bentuk produk, bukan uang tunai, yang secara tidak langsung mendorong penggunaan produk yang diduga bermasalah.
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari perlindungan konsumen hingga tindak pidana di bidang kesehatan. "Klien kami dipaksa melakukan praktik yang berpotensi melanggar hukum. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar kasus ini diusut," tegas Ilpan.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, serta pelanggaran di sektor perdagangan dan kesehatan. Pihaknya juga mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap produk impor, khususnya kosmetik ilegal.
Dugaan ini turut diperkuat oleh temuan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara. Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyebut pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi kepada manajemen klinik, namun tidak mendapat respons.
"Kami sudah melayangkan surat klarifikasi, tetapi hingga delapan hari kerja tidak ada tanggapan," kata Ahmad.
Ia juga mengaku telah melakukan konfirmasi ke BPOM pusat dan menemukan sejumlah produk yang tidak terdaftar secara resmi.
Kasus ini membuka kembali persoalan klasik lemahnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya di daerah. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak klinik EAC belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Editor: Gokli
