BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan ruko Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kota, Kecamatan Bintan Timur. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tak jauh dari lokasi perkara.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di salah satu ruko. "Dari informasi itu, kami langsung turun ke lokasi dan mendapati seorang pria berinisial S (38). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada yang bersangkutan," ujar Yofi.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan koin rupiah serta sejumlah mata uang asing dari tangan pelaku. Hasil interogasi mengungkap bahwa S mengakui perbuatannya melakukan pencurian di ruko tersebut.
"Tidak hanya di satu lokasi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di tempat lain," kata Yofi.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian tambahan serta potensi keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Yofi.
Pengungkapan cepat ini menunjukkan respons sigap aparat kepolisian. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peningkatan sistem keamanan di kawasan usaha guna mencegah tindak kriminal serupa.
Editor: Gokli
