BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik dugaan penggelapan dalam jabatan dengan modus manipulasi rekening pada invoice terungkap di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Maya Dwi Antika, mantan Sales Manager The Hills Hotel Batam, didakwa mengalihkan dana kegiatan hotel ke rekening pribadi hingga merugikan perusahaan sebesar Rp 393 juta.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum, Grace memaparkan peran terdakwa yang menjabat sejak 2022 hingga Juni 2025. Majelis hakim yang diketuai Yuanne, bersama Irpan Lubis dan Tri, menyimak uraian dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Jaksa menyebut, terdakwa menerima pembayaran dari sejumlah kegiatan instansi pemerintah, tetapi tidak menyetorkannya ke rekening resmi perusahaan. "Pembayaran dilakukan kepada terdakwa, tetapi tidak masuk ke kas perusahaan," ungkap Grace di persidangan.
Kasus ini terbongkar setelah tim akunting hotel melakukan audit internal pada Maret 2025. Hasil penelusuran menemukan sejumlah pembayaran kegiatan telah dilunasi oleh instansi terkait, namun tidak tercatat dalam pembukuan hotel.
Empat kegiatan yang menjadi objek perkara berasal dari DPKAD Provinsi Kepri, DPMD Dukcapil Bintan, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, serta Dinas Koperasi Kabupaten Siak. "Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 393.290.000," tegas jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap modus yang digunakan terdakwa, yakni memalsukan invoice dengan mengubah nomor rekening tujuan pembayaran. Rekening resmi hotel diganti dengan rekening lain atas nama PT Asa Bersama Wisata sebagai penampung awal, sebelum dana dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa juga disebut meminjam rekening pihak lain dengan dalih "numpang transfer" guna menghindari kecurigaan dan menyamarkan aliran dana.
Akibat praktik tersebut, pihak hotel mengalami kerugian hampir Rp 400 juta. Meski terdakwa telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 100 juta dalam proses internal, jaksa menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana.
Terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji alur transaksi serta peran terdakwa secara lebih mendalam.
Editor: Gokli
