BATAMTODAY.COM, Batam - Penantian panjang dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menjerat tersangka Brandon Yeoh akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu bulan berstatus P19, berkas perkara kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil Nissan GT-R35 itu resmi dilimpahkan penyidik Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Pelimpahan berkas tersebut menandai berakhirnya fase penyidikan yang sempat tersendat akibat kelengkapan administrasi dan kebutuhan keterangan ahli.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memastikan berkas perkara telah diserahkan pada pertengahan Desember 2025. "Berkas perkara Brandon Yeoh sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 15 Desember 2025," ujar Afiditya saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025) sore.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena proses penyidikannya memakan waktu cukup lama. Afiditya menjelaskan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh faktor internal kepolisian, melainkan karena penyidik harus menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) sesuai petunjuk jaksa dalam surat P19.
"Kami menunggu hasil Labfor sesuai permintaan dalam surat P19. Setelah keterangan ahli diterima, berkas segera kami lengkapi dan kirim kembali ke kejaksaan," kata Afiditya beberapa waktu lalu, Kamis (11/12/2025).
Di sisi lain, Kejari Batam sebelumnya juga menyampaikan bahwa berkas perkara Brandon Yeoh belum menunjukkan perkembangan signifikan selama lebih dari satu bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan pihaknya menunggu keseriusan penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. "Kami menunggu kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara Brandon Yeoh yang terakhir kami nyatakan P19 dan sudah lebih dari satu bulan," ujar Priandi, Rabu (10/12/2025).
Kasus kecelakaan ini bermula dari insiden di Jalan Ahmad Yani, Kota Batam, yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor. Setelah dilakukan gelar perkara, Polresta Barelang menetapkan Brandon Yeoh sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Brandon Yeoh dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan dan menjadi harapan bagi publik agar kasus kecelakaan maut ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Pelimpahan berkas ini sekaligus menandai langkah maju setelah lebih dari sebulan berstatus P19, yang sebelumnya menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait lambannya proses penanganan perkara.
Editor: Gokli
